Lembaga Penjamin Simpanan (LPS) melaporkan adanya 25 perusahaan asuransi yang izin usahanya dicabut selama periode 2011 hingga 2025. Tindakan ini diambil sebagai respons terhadap kegagalan yang dialami perusahaan-perusahaan tersebut.
Menurut Anggota Dewan Komisioner Bidang Program Penjaminan Polis LPS, Ferdinan D. Purba, dari total tersebut, sembilan perusahaan berasal dari sektor asuransi jiwa dan delapan dari sektor asuransi umum.
Ferdinan menjelaskan bahwa dari 25 perusahaan yang dicabut izinnya, sekitar 17 dikategorikan sebagai kegagalan perusahaan. Sisanya, sekitar delapan perusahaan, ditutup karena alasan restrukturisasi, bukan karena kegagalan murni. Penjelasan ini disampaikan dalam acara update Perkembangan Industri Asuransi di Morrissey Hotel, Jakarta, Kamis (12/3/2026).
Secara global, kegagalan perusahaan asuransi di Indonesia relatif lebih kecil. Terdapat 428 kasus kegagalan perusahaan asuransi di seluruh dunia pada periode 2011 hingga 2024.
Ferdinan menambahkan, kawasan Asia menempati urutan ketiga setelah Amerika Utara dan Eropa dalam hal tingkat kegagalan perusahaan asuransi. Secara segmentasi, kegagalan perusahaan global didominasi oleh asuransi umum.
"Pola dominasi kegagalan asuransi umum ini juga tercermin pada cakupan penjaminan polis secara global, di mana dari 27 anggota International Forum of Insurance Guarantee Scheme, terdapat tiga negara yang skema penjaminannya berfokus pada asuransi umum, sedangkan yang lainnya itu meng-cover asuransi umum dan asuransi jiwa," jelas Ferdinan.
LPS tengah menyiapkan Program Penjaminan Polis (PPP) untuk memitigasi dampak kegagalan perusahaan asuransi. Program ini telah diterapkan di berbagai negara, termasuk Taiwan, Perancis, dan Denmark.
Saat ini, LPS fokus pada pembentukan kerangka regulasi dan operasional, serta memastikan kesiapan teknologi informasi, data, dan sumber daya manusia. PPP ditargetkan efektif pada tahun 2027 dengan tingkat kesiapan minimum.
Ferdinan memungkasi, "Dengan adanya skema penjaminan polis, kegagalan perusahaan asuransi dapat ditangani secara tertib tanpa mengganggu stabilitas industri secara keseluruhan. Oleh karena itu, banyak negara telah membangun lembaga penjaminan polis sebagai bagian dari arsitektur stabilitas sektor keuangan."