LPS Siapkan Pembayaran Klaim Simpanan BPR Koperindo

LPS menyiapkan pembayaran klaim penjaminan simpanan BPR Koperindo setelah izinnya dicabut OJK pada 9 Maret 2026.

Lembaga Penjamin Simpanan (LPS) tengah mempersiapkan proses pembayaran klaim penjaminan simpanan dan likuidasi Bank Perekonomian Rakyat (BPR) Koperindo, menyusul pencabutan izin usaha oleh Otoritas Jasa Keuangan (OJK) yang berlaku sejak 9 Maret 2026.

Pjs. Direktur Group Kesekretariatan Lembaga LPS, Jimmy Ardianto, menjelaskan bahwa pembayaran simpanan nasabah akan dilaksanakan sesuai dengan ketentuan yang berlaku. Proses rekonsiliasi dan verifikasi data simpanan serta informasi terkait lainnya akan dilakukan untuk menentukan simpanan yang layak dibayarkan.

"Rekonsiliasi dan verifikasi dimaksud akan diselesaikan LPS paling lama 90 hari kerja, atau sampai dengan 29 Juli 2026," kata Jimmy dalam keterangan tertulis, Senin (9/3/2026).

Pembayaran dana nasabah akan dilakukan bertahap selama maksimal 90 hari kerja. Dana untuk pembayaran klaim penjaminan simpanan nasabah BPR Koperindo berasal dari dana LPS.

Nasabah dapat mengecek status simpanan mereka di kantor BPR Koperindo atau melalui situs web LPS (www.lps.go.id). Debitur bank tetap dapat melakukan pembayaran cicilan atau pelunasan pinjaman di kantor BPR Koperindo dengan menghubungi Tim Likuidasi LPS.

Jimmy mengimbau nasabah BPR Koperindo untuk tetap tenang dan tidak terpengaruh oleh provokasi yang dapat menghambat proses pembayaran klaim penjaminan dan likuidasi bank. Ia juga mengingatkan agar nasabah tidak mempercayai pihak-pihak yang menawarkan bantuan pengurusan klaim dengan imbalan atau biaya tertentu.

Nasabah perlu mengetahui bahwa masih banyak BPR/BPRS atau bank umum lain yang beroperasi. Masyarakat tidak perlu khawatir untuk menyimpan uang di perbankan karena simpanan di semua bank di Indonesia dijamin oleh LPS.

Agar simpanan dijamin oleh LPS, nasabah harus memenuhi syarat 3T, yaitu: Tercatat dalam pembukuan bank, Tingkat bunga simpanan tidak melebihi tingkat bunga penjaminan LPS, dan Tidak melakukan tindak pidana yang merugikan bank.

Untuk informasi lebih lanjut mengenai penjaminan simpanan dan likuidasi BPR Koperindo, nasabah dapat menghubungi Pusat Layanan Informasi (Puslinfo) LPS di 021-154.

Recommended