MA Tolak Kasasi Google, Denda Rp 202,5 Miliar Tetap Berlaku

Mahkamah Agung menolak kasasi Google terkait dugaan monopoli Google Play Billing. Denda Rp 202,5 miliar tetap harus dibayar.

Mahkamah Agung (MA) menolak permohonan kasasi yang diajukan Google terkait kasus dugaan monopoli dan penyalahgunaan posisi dominan dalam sistem Google Play Billing. Akibatnya, Google tetap diwajibkan membayar denda sebesar Rp 202,5 miliar.

Putusan ini, yang menguatkan sanksi dari Komisi Pengawas Persaingan Usaha (KPPU), diputuskan pada 10 Maret 2026 oleh majelis hakim MA yang diketuai oleh Syamsul Ma'arif, dengan anggota Nurul Elmiyah dan Nani Indrawati. Informasi ini seperti yang tertera di website MA pada Selasa (17/3/2026).

Kasus ini bermula dari inisiatif KPPU untuk menyelidiki kebijakan Google yang mewajibkan pengembang aplikasi menggunakan sistem pembayaran Google Play Billing untuk setiap transaksi di dalam aplikasi yang didistribusikan melalui Google Play Store.

Kebijakan yang mulai diterapkan secara penuh pada pertengahan 2022 ini, menurut KPPU, berpotensi menghambat persaingan usaha. Pasalnya, pengembang aplikasi tidak diberikan pilihan untuk menggunakan sistem pembayaran lain di luar yang disediakan oleh Google.

Selain itu, Google juga mengenakan biaya layanan antara 15 hingga 30 persen dari setiap transaksi digital yang dilakukan melalui platform tersebut.

Setelah melalui serangkaian proses, KPPU pada Januari 2025 memutuskan bahwa Google terbukti melanggar Pasal 17 dan Pasal 25 ayat (1) huruf b UU Nomor 5 Tahun 1999 tentang Larangan Praktek Monopoli dan Persaingan Usaha Tidak Sehat.

Dalam putusannya, majelis komisi menyatakan bahwa Google telah melakukan praktik monopoli sekaligus menyalahgunakan posisi dominannya di pasar distribusi aplikasi berbasis sistem operasi Android di Indonesia.

Selain denda, KPPU juga memerintahkan Google untuk menghentikan kewajiban penggunaan Google Play Billing dan memberikan peluang bagi pengembang aplikasi untuk menggunakan metode pembayaran alternatif melalui skema User Choice Billing.

Google sempat mengajukan keberatan ke PN Jakarta Pusat pada Februari 2025, namun ditolak. Upaya hukum kembali ditempuh dengan mengajukan kasasi ke MA, yang juga berujung penolakan pada Maret 2026. Dengan demikian, putusan KPPU tetap berlaku dan berkekuatan hukum tetap dan final.

Recommended