Seorang mahasiswi Universitas Budi Luhur (UBL) berinisial A resmi melaporkan dosennya, Y (48), ke Polda Metro Jaya pada Kamis, 16 April 2026, atas dugaan tindak pidana pelecehan seksual. Laporan ini mencakup dugaan pelecehan yang dilakukan secara verbal maupun non-verbal di lingkungan kampus.
Dilansir dari Medcom, korban memutuskan menempuh jalur hukum setelah mengalami tindakan tidak menyenangkan dari oknum pengajar tersebut. Pihak Universitas Budi Luhur dilaporkan telah mengambil tindakan administratif dengan menonaktifkan dosen Y dari seluruh aktivitas akademik selama proses hukum berjalan.
"Saya melakukan upaya hukum atas dugaan pelecehan seksual secara verbal dan non verbal terhadap saya yang dilakukan dosen saya Y," kata mahasiswi A sebagaimana dikutip dari unggahan media sosial pada Kamis, 16 April 2026. Ia mendesak pihak Kepolisian untuk mengusut tuntas perkara ini demi mendapatkan keadilan.
Kasus di UBL ini muncul di tengah sorotan publik terhadap masalah serupa di institusi pendidikan tinggi lainnya. Di Universitas Indonesia (UI), sebanyak 16 mahasiswa Fakultas Hukum (FH) juga tengah menghadapi proses hukum dan administratif atas dugaan kekerasan seksual terhadap sejumlah mahasiswa dan dosen.
Satuan Tugas Pencegahan dan Penanganan Kekerasan (Satgas PPK) Universitas Indonesia telah merekomendasikan pembekuan status kemahasiswaan sementara bagi 16 terlapor tersebut. Menindaklanjuti rekomendasi ini, pihak UI menetapkan masa penonaktifan akademik sementara yang berlaku mulai 15 April hingga 30 Mei 2026.
Selama masa penonaktifan, para mahasiswa terlapor dilarang mengikuti kegiatan perkuliahan, bimbingan akademik, maupun organisasi mahasiswa. Mereka juga dilarang berada di lingkungan kampus untuk mencegah interaksi langsung maupun tidak langsung dengan korban dan saksi, kecuali untuk keperluan pemeriksaan resmi.
"Langkah ini diambil sebagai bagian dari komitmen universitas untuk memastikan proses pemeriksaan berjalan secara objektif, melindungi seluruh pihak yang terlibat, serta menjaga lingkungan akademik tetap kondusif," ujar Direktur Hubungan Masyarakat UI, Erwin Agustian Panigoro, dalam siaran pers pada Rabu, 15 April 2026.
Saat ini, kepolisian terus mendalami laporan dari mahasiswi UBL untuk menentukan langkah hukum selanjutnya terhadap dosen Y. Sementara itu, Satgas PPK UI tetap melakukan pengawasan intensif terhadap 16 mahasiswa FHUI guna menjamin integritas proses pemeriksaan internal universitas.