Memahami Pengelolaan Kinerja 2026 untuk Guru dan Kepala Sekolah

Pengelolaan Kinerja 2026 adalah alat bantu bagi guru, kepala sekolah, dan pengawas sekolah untuk menentukan sasaran kinerja yang kontekstual.

Pengelolaan Kinerja 2026 menjadi perhatian banyak orang, terutama yang berkecimpung di dunia pendidikan. Sistem ini dirancang untuk membantu guru, kepala sekolah, dan pengawas sekolah dalam meningkatkan kualitas pembelajaran.

Pengelolaan kinerja merupakan sebuah alat yang dirancang untuk membantu guru, kepala sekolah, dan pengawas sekolah dalam menentukan sasaran kinerja yang lebih kontekstual. Sasaran ini disesuaikan dengan kebutuhan satuan pendidikan serta pengembangan karier, dengan tujuan utama meningkatkan kualitas pembelajaran murid. Fitur ini terintegrasi dengan layanan e-kinerja yang dikelola oleh Badan Kepegawaian Negara.

Manfaat Pengelolaan Kinerja

Penggunaan Pengelolaan Kinerja memungkinkan guru, kepala sekolah, dan pengawas sekolah untuk melaksanakan tugas dengan lebih kontekstual dan spesifik, selaras dengan visi transformasi pembelajaran yang ditetapkan Kemendikdasmen.

Transformasi Pengelolaan Kinerja

Kemendikdasmen aktif dalam transformasi pengelolaan kinerja melalui program Merdeka Belajar, dengan fokus pada guru dan kepala sekolah. Tujuannya adalah meningkatkan efisiensi dan efektivitas di sektor pendidikan.

Sebelumnya, pengelolaan kinerja guru dan kepala sekolah dilakukan melalui e-Kin dan sistem lain dari BKD atau BKN, dengan format yang bervariasi. Kini, Kementerian telah memperkenalkan Platform Merdeka Mengajar sebagai wadah terintegrasi untuk pengelolaan kinerja, diharapkan dapat memberikan kemudahan, efisiensi, dan aksesibilitas yang lebih baik.

Kementerian Pendidikan Dasar dan Menengah (Kemendikdasmen) memastikan kepatuhan terhadap regulasi yang berlaku, khususnya Peraturan Menteri PANRB No. 6 Tahun 2022 tentang Pengelolaan Kinerja Pegawai Aparatur Sipil Negara. Penerapan PermenPANRB No. 1 Tahun 2023 tentang Jabatan Fungsional bertujuan memberikan kerangka kerja yang jelas, mendukung penilaian kinerja yang lebih akurat, dan merujuk pada tugas serta tanggung jawab yang spesifik.

Landasan Hukum

Kepdirjen GTK Nomor 5539/B.B1/HK.03.01/2024 Tentang Petunjuk Teknis Pengelolaan Kinerja Guru, Kepala Sekolah, dan Pengawas Sekolah menjadi landasan hukum terkait Pengelolaan Kinerja. Hal ini sejalan dengan Surat edaran bersama Menteri Pendidikan Dasar dan Menengah dan Kepala Badan kepegawaian Negara Nomor 4 dan 19 Tahun 2024 Tentang Sistem Informasi Pengelolaan kinerja Aparatur Sipil Negara Guru, Kepala Sekolah, dan Pengawas Sekolah.

Siapa Saja Penggunanya?

Pengelolaan Kinerja dapat digunakan oleh Guru, Kepala Sekolah dan Pengawas Sekolah yang telah memenuhi persyaratan sebagai berikut:

Guru dan Kepala Sekolah ASN (PNS, PPPK dan di Satuan Pendidikan Swasta) di bawah naungan Pemerintah Daerah dan sudah menggunakan platform e-Kinerja serta termasuk dengan Jenis PTK (Jenis GTK) berikut :

  1. Guru Mapel
  2. Guru Kelas
  3. Guru BK
  4. Guru Pengganti
  5. Guru TIK
  6. Guru Pendamping
  7. Guru Pendamping Khusus
  8. Guru Pembimbing Khusu
  9. Play Group Teacher
  10. Kindergarten Teacher
  11. Kepala Sekolah
  12. Guru Pendidikan Khusus.

Recommended