Menaker Blacklist Perusahaan Penyeleweng Program Magang Nasional 2026

Menteri Ketenagakerjaan Yassierli memberikan sanksi tegas kepada perusahaan yang melanggar aturan jam kerja dan kompetensi peserta magang.

Menteri Ketenagakerjaan Yassierli menjatuhkan sanksi daftar hitam atau blacklist terhadap sejumlah perusahaan yang terbukti menyalahgunakan aturan Program Magang Nasional 2026 pada Kamis (23/4/2026). Tindakan tegas di Jakarta ini diambil menyusul adanya laporan mengenai ketidaksesuaian jam kerja serta jenis pekerjaan bagi para peserta.

Pelanggaran yang ditemukan mencakup pemanfaatan peserta magang selayaknya pekerja penuh waktu dengan durasi kerja yang tidak wajar. Dilansir dari Detik Finance, tim pengawas juga mendapati lulusan sarjana yang ditugaskan pada posisi tidak relevan dengan kompetensi mereka, seperti menjadi resepsionis.

"Ada sekian banyak perusahaan yang kita tegur, kemudian kita blacklist. Adik-adik magangnya kita selamatkan, kita pindahkan," ujar Yassierli, Menteri Ketenagakerjaan saat ditemui di Kementerian Koordinator Bidang Perekonomian.

Yassierli menegaskan bahwa pemerintah telah memberikan peringatan keras sebelum melakukan pemutusan hubungan kerja sama. Peserta yang terdampak penyelewengan tersebut kini telah dialihkan ke instansi lain guna memastikan proses pembelajaran tetap berjalan sesuai jalur kompetensi yang ditetapkan.

Program Magang Nasional 2026 gelombang pertama secara resmi telah berakhir pada 19 April 2026 untuk Batch 1A dan 23 April 2026 untuk Batch 1B. Evaluasi menyeluruh sedang dilakukan oleh Kementerian Ketenagakerjaan (Kemnaker) sebelum membuka pendaftaran untuk gelombang kedua di masa mendatang.

Guna meningkatkan kualitas lulusan magang, pemerintah kini tengah menyiapkan skema sertifikasi melalui Badan Nasional Sertifikasi Profesi (BNSP). Langkah ini bertujuan agar para mantan peserta magang memiliki bukti kompetensi yang diakui secara formal saat melamar pekerjaan di berbagai industri.

Kementerian Ketenagakerjaan akan mengawal proses sertifikasi ini dalam jangka waktu satu hingga dua bulan ke depan. Selain itu, pemerintah berencana menerapkan mekanisme pengawasan yang lebih ketat demi menumbuhkan rasa tanggung jawab dari pihak perusahaan mitra magang.

Recommended