Menaker Terbitkan Aturan WFH 1 Hari Seminggu untuk Swasta-BUMN

Kementerian Ketenagakerjaan (Kemnaker) resmi menerbitkan SE yang mengatur WFH 1 hari per minggu bagi pegawai swasta, BUMN, dan BUMD.

Kementerian Ketenagakerjaan (Kemnaker) telah secara resmi mengeluarkan Surat Edaran Nomor M/6/HK.04/III/2026 yang mengatur implementasi Work From Home (WFH) dan program optimalisasi pemanfaatan energi di lingkungan kerja. Kebijakan ini, seperti dilansir dari Detik Finance, berlaku untuk pegawai di sektor swasta, Badan Usaha Milik Negara (BUMN), dan Badan Usaha Milik Daerah (BUMD).

Menteri Ketenagakerjaan Yassierli menjelaskan bahwa WFH di sektor swasta masih bersifat imbauan. Penerapan sistem kerja ini merupakan upaya strategis untuk memperkuat ketahanan energi nasional. Selain itu, langkah ini juga bertujuan untuk mendorong terciptanya pola kerja yang lebih produktif, adaptif, dan berkelanjutan, melalui pemanfaatan energi yang sistematis di tempat kerja.

Surat Edaran tersebut mengimbau pimpinan perusahaan swasta, BUMN, dan BUMD untuk menerapkan WFH selama 1 hari kerja dalam 1 minggu. Penyesuaian jadwal dan jam kerja WFH diserahkan kepada kebijakan masing-masing perusahaan, disesuaikan dengan kondisi spesifik operasional.

Beberapa ketentuan penting turut diatur dalam pelaksanaan WFH ini. Di antaranya adalah kewajiban perusahaan untuk tetap membayarkan upah/gaji serta hak-hak lainnya secara penuh. Pelaksanaan WFH juga tidak akan mengurangi jatah cuti tahunan pekerja/buruh. Selain itu, pekerja/buruh yang menjalani WFH diwajibkan untuk tetap melaksanakan tugas dan kewajibannya seperti biasa, memastikan kinerja, produktivitas, serta kualitas layanan perusahaan tetap terjaga.

Penerapan WFH ini memiliki beberapa pengecualian untuk sektor-sektor tertentu yang memerlukan kehadiran fisik guna menjaga kelangsungan operasional dan pelayanan penting. Sektor-sektor yang dikecualikan meliputi:

  • Sektor kesehatan, mencakup rumah sakit, klinik, tenaga medis, dan farmasi.
  • Sektor energi, termasuk bahan bakar minyak, gas, dan listrik.
  • Sektor infrastruktur dan pelayanan masyarakat, seperti jalan tol, air bersih, serta pengangkutan sampah.
  • Sektor ritel/perdagangan, meliputi bahan pokok, pelayanan perdagangan langsung, pasar, dan pusat perbelanjaan.
  • Sektor industri dan produksi, yang mencakup pabrik dan industri lain yang memerlukan kehadiran fisik untuk operasional mesin dan jalur produksi.
  • Sektor jasa, seperti perhotelan, pariwisata, keamanan, dan hospitality.
  • Sektor makanan dan minuman, termasuk restoran, kafe, dan usaha kuliner.
  • Sektor transportasi dan logistik, meliputi angkutan penumpang, angkutan barang, pergudangan, dan jasa pengiriman.
  • Sektor keuangan, seperti perbankan, lembaga keuangan non-bank, asuransi, pasar modal, dan bursa efek.

Secara teknis, pengaturan detail pelaksanaan WFH akan diserahkan kepada kebijakan internal masing-masing perusahaan. Selain WFH, Surat Edaran ini juga mengatur program optimasi pemanfaatan energi di tempat kerja.

Program Optimasi Pemanfaatan Energi

Beberapa poin penting dalam program optimasi pemanfaatan energi di tempat kerja meliputi:

a. Penggunaan teknologi dan peralatan kerja yang memiliki efisiensi energi yang lebih tinggi.

b. Peningkatan budaya hemat energi dalam penggunaan listrik, bahan bakar minyak, dan sumber energi lainnya.

c. Implementasi pengendalian dan pemantauan konsumsi energi melalui kebijakan operasional yang terukur.

Dalam pelaksanaannya, perusahaan diharapkan melibatkan pekerja atau serikat pekerja dalam perancangan serta pelaksanaan program ini. Hal ini bertujuan untuk membangun kesadaran kolektif mengenai penggunaan energi secara bijak, serta mendorong inovasi dalam menciptakan cara kerja yang produktif sekaligus adaptif terhadap konsumsi energi.

Recommended