Menaker: THR Idul Fitri 2026 Wajib Dibayar Penuh, Tanpa Dicicil!

Menaker Yassierli menegaskan THR Idul Fitri 2026 wajib dibayar penuh dan tidak dicicil. Batas waktu pembayaran H-7 Lebaran.

Kementerian Ketenagakerjaan (Kemenaker) mewajibkan perusahaan untuk membayarkan Tunjangan Hari Raya (THR) Keagamaan Idul Fitri 2026 kepada seluruh pekerja atau buruh swasta secara penuh, tanpa pengecualian. Pembayaran THR tidak diperbolehkan dilakukan dengan cara mencicil.

Ketentuan ini tertuang dalam Surat Edaran (SE) Menaker Nomor: M3HK04003 Tahun 2026, yang mengatur tentang pelaksanaan pemberian THR Keagamaan Tahun 2026 bagi pekerja/buruh di perusahaan. Surat edaran ini ditujukan kepada seluruh gubernur di Indonesia.

Menteri Ketenagakerjaan (Menaker) Yassierli menyatakan, "Kita menekankan bahwa THR keagamaan wajib dibayarkan oleh perusahaan secara penuh dan tidak boleh dicicil."

Yassierli menjelaskan bahwa pembayaran THR wajib dilakukan paling lambat tujuh hari (H-7) sebelum Hari Raya Idul Fitri. THR diberikan kepada pekerja/buruh yang telah memiliki masa kerja minimal satu bulan secara terus-menerus atau lebih, serta pekerja/buruh yang memiliki hubungan kerja dengan pengusaha berdasarkan Perjanjian Kerja Waktu Tidak Tertentu (PKWTT) atau Perjanjian Kerja Waktu Tertentu (PKWT).

"Dalam SE kami, kita meminta THR Keagamaan wajib dibayarkan paling lambat 7 hari sebelum hari raya keagamaan, namun perusahaan kira imbau dapat membayar lebih awal sebelum batas waktu tersebut," tutur Yassierli.

Guna memastikan pelaksanaan pembayaran THR berjalan sesuai ketentuan, Yassierli menginstruksikan para gubernur untuk melakukan pengawasan terhadap perusahaan di wilayah masing-masing. Tujuannya adalah memastikan perusahaan membayarkan THR keagamaan sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku.

Yassierli menambahkan, "Untuk mengantisipasi timbulnya keluhan dalam pelaksanaan pembayaran THR keagamaan, agar masing-masing wilayah provinsi dan kabupaten/kota membentuk Pos Komando Satuan Tugas Ketenagakerjaan Pelayanan Konsultasi dan peningkatan hukum THR keagamaan tahun 2026 yang nanti terintegrasi dengan posko THR kemnaker.co.id."

Recommended