Menteri Perdagangan Budi Santoso menanggapi tudingan bahwa kesepakatan dagang Agreement on Reciprocal Trade (ART) antara Indonesia dan Amerika Serikat (AS) melanggar undang-undang. Menurutnya, seluruh proses telah sesuai prosedur.
Budi meminta semua pihak membaca kembali Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2014 tentang Perdagangan, terkait tudingan perjanjian ART melanggar aturan karena tidak berkonsultasi dengan DPR RI sebelum ditandatangani.
"Nah kemudian mungkin saya juga ingin meluruskan gini ya. Ini kan kadang-kadang di media suka bilang bahwa perjanjian ART itu melanggar undang-undang karena tidak konsultasi dengan DPR," ujar Budi saat ditemui di kantornya, Jakarta Pusat, Jumat (27/3/2026).
Konsultasi dengan DPR dilakukan setelah perjanjian dagang ditandatangani, kata Budi. Pemerintah memiliki waktu maksimal 90 hari setelah penandatanganan untuk berkonsultasi dengan parlemen.
"Coba cek itu pasal 82-87. Itu kan konsultasi atau ratifikasi dilakukan dengan DPR itu kan setelah perjanjian dagang ditandatangani, setelah ya. Setelah perjanjian dagang ditandatangani dan selambat-lambatnya 90 hari harus dilakukan dapat dilakukan konsultasi," tambah Budi.
Proses ratifikasi masih berjalan, terkait perdebatan mengenai produk hukum ratifikasi, berupa Peraturan Presiden (Perpres) atau Undang-Undang (UU). Hasil payung hukumnya nanti tergantung konsultasi dengan DPR.
"Nah ada yang ngomong seharusnya kan undang-undang, kenapa sekarang Perpres? Memang ada, produk hukumnya? Kan belum. Nanti ratifikasi itulah baru muncul produk hukum. Apakah Perpres atau kah undang-undang ya sesuai hasil konsultasi kita dengan DPR," jelas Budi.
Di sisi lain, Budi menjelaskan bahwa perjanjian ART menjadi perlindungan bagi Indonesia jika terjadi sengketa dagang dengan AS. Melalui ART, kedua negara memiliki Council on Trade and Investment sebagai wadah mengatasi persoalan dagang.