Mendag Revisi Aturan Toko Online untuk Perkuat Produk Lokal

Menteri Perdagangan Budi Santoso merombak Permendag Nomor 31 Tahun 2023 guna menata ekosistem e-commerce dan memprioritaskan produk dalam negeri.

Menteri Perdagangan Budi Santoso resmi memulai proses revisi Peraturan Menteri Perdagangan (Permendag) Nomor 31 Tahun 2023 untuk menata ulang ekosistem toko online di Indonesia pada Kamis (30/4/2026). Langkah ini diambil guna memastikan produk-produk lokal mendapatkan prioritas dan keuntungan lebih besar dalam persaingan di platform digital.

Kebijakan ini bertujuan memperbaiki regulasi perizinan, periklanan, serta pengawasan pelaku usaha dalam sistem elektronik agar lebih berpihak pada industri dalam negeri. Dilansir dari Detik Finance, proses pembahasan saat ini masih berlangsung dengan melibatkan kementerian, lembaga terkait, asosiasi, hingga para pelaku e-commerce.

"Jadi, masih dalam proses. Nah ekosistemnya secara keseluruhan lagi diatur kembali," ujar Budi Santoso, Menteri Perdagangan, saat memberikan keterangan di Hotel Ritz Carlton Mega Kuningan, Jakarta.

Penataan ekosistem secara luas menjadi fokus utama sehingga aturan baru tersebut diklaim tidak akan tumpang tindih dengan regulasi dari instansi lain. Budi menegaskan bahwa revisi ini justru akan saling mengisi untuk membenahi iklim perdagangan digital secara menyeluruh.

Direktur Jenderal Perdagangan Dalam Negeri Kemendag, Iqbal Shoffan Shofwan, menjelaskan bahwa draf perubahan aturan tersebut telah memasuki tahap uji coba publik. Pihak kementerian menargetkan proses harmonisasi regulasi dapat segera dilaksanakan dalam waktu dekat.

Aspek transparansi biaya administrasi bagi pedagang atau merchant menjadi salah satu poin krusial yang akan diatur dalam regulasi terbaru ini. Meski demikian, pemerintah tidak akan mengintervensi besaran biaya admin yang ditetapkan oleh masing-masing platform e-commerce.

Kementerian Perdagangan mewajibkan platform untuk menyediakan mekanisme notifikasi dan persetujuan yang jelas kepada pedagang terkait perubahan biaya maupun program promosi. Hal ini dilakukan karena banyak pelaku usaha mikro yang mengeluh tidak mengetahui adanya perubahan mendadak pada struktur biaya di platform tempat mereka berjualan.

Recommended