Menteri Pendidikan Tinggi, Sains, dan Teknologi (Mendiktisaintek) Brian Yuliarto memanggil jajaran rektor dan perwakilan Badan Eksekutif Mahasiswa (BEM) dari perguruan tinggi yang tengah menghadapi kasus kekerasan seksual pada Jumat, 17 April 2026. Langkah ini diambil guna menjamin proses hukum berjalan transparan dan berpihak sepenuhnya kepada para korban.
Pemanggilan tersebut mencakup pimpinan Universitas Indonesia (UI) menyusul adanya laporan dugaan kekerasan seksual yang melibatkan 16 mahasiswa Fakultas Hukum (FH) UI. Dilansir dari Medcom, pemerintah memberikan perhatian khusus agar penyelesaian perkara di lingkungan akademis tidak terhenti di tengah jalan.
"Saya ingin sampaikan kepada teman-teman mahasiswa dan seluruh masyarakat di Indonesia, bahwa kami mendengar dengan seksama berbagai kegelisahan tersebut dan kami menyikapi ini dengan sangat serius," kata Brian Yuliarto, Mendiktisaintek melalui akun media sosial kementerian.
Brian menegaskan telah melakukan koordinasi intensif dengan pimpinan universitas untuk memastikan seluruh prosedur penanganan sesuai dengan regulasi yang berlaku. Pertemuan lintas sektoral juga telah digelar bersama Menteri Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak (PPA), Arifah Fauzi, yang turut dihadiri perwakilan BEM UI dan BEM FH UI.
Fokus utama dari intervensi pemerintah ini adalah memberikan jaminan perlindungan penuh serta pendampingan bagi korban sejak tahap pelaporan hingga proses hukum selesai. Mendiktisaintek menyatakan bahwa kampus harus menjadi ruang aman yang tidak memberikan toleransi sedikit pun terhadap segala bentuk kekerasan.
Selain pendampingan korban, pemerintah berkomitmen untuk memastikan pelaku mendapatkan sanksi tegas sesuai aturan yang berlaku demi menciptakan efek jera. Pendidikan tinggi ditekankan tidak hanya fokus pada kecerdasan intelektual, tetapi juga pada pembentukan karakter dan penghormatan terhadap martabat manusia.
Sebagai bentuk dukungan, Kemendiktisaintek telah menyediakan berbagai kanal pengaduan terintegrasi bagi masyarakat maupun sivitas akademika. Laporan dapat disampaikan melalui Satuan Tugas Pencegahan dan Penanganan Kekerasan di Perguruan Tinggi (Satgas PPKPT) di masing-masing kampus atau melalui layanan pusat panggilan yang tersedia.