Menteri Pertanian Andi Amran Sulaiman mengonfirmasi penetapan 27 tersangka dalam kasus peredaran pupuk palsu yang menyebabkan kerugian petani mencapai Rp 3,3 triliun pada Kamis (23/4/2026). Pengumuman tersebut disampaikan saat Mentan meninjau Gudang Bulog di Karawang, Jawa Barat.
Dilansir dari Detik Finance, praktik ilegal ini melibatkan penjualan material tanah yang diklaim sebagai pupuk namun tidak mengandung unsur hara esensial. Berdasarkan hasil pengusutan, produk tersebut tidak memiliki kandungan nitrogen (N), fosfat, maupun kalium.
"Kemarin 27 orang, pupuk palsu tidak ada unsur haranya, di dalam N-nya tidak ada. Natriumnya, kaliumnya tidak ada, fosfat tidak ada, tiga-tiga tidak ada. Itu tanah dijual dan itu merugikan petani Rp 3,3 triliun, sekarang sudah tersangka," kata Andi Amran Sulaiman, Menteri Pertanian.
Amran menegaskan bahwa tindakan tegas diambil pemerintah karena peredaran pupuk tanpa unsur kimia ini sangat memukul produktivitas dan ekonomi para petani. Saat ini proses hukum terhadap puluhan pelaku tersebut terus berjalan.
Di tengah pengungkapan kasus kriminal tersebut, sektor pupuk nasional justru menunjukkan performa ekspor yang kuat di pasar internasional. Indonesia dilaporkan telah memulai pengiriman pupuk urea ke Australia dengan volume mencapai 250 ribu ton.
Pemerintah menargetkan total ekspor ke Australia sebesar 1 juta ton menyusul komunikasi langsung antara Perdana Menteri Australia dan Presiden Indonesia. Selain Australia, permintaan dari negara lain seperti India juga menunjukkan tren peningkatan signifikan.
Duta Besar India telah mengajukan permintaan kebutuhan pupuk hingga 500 ribu ton kepada Kementerian Pertanian. Pemerintah kini sedang melakukan kalkulasi potensi perluasan pasar ekspor ke negara-negara lain termasuk Brasil dan Filipina guna memperkuat daya saing komoditas nasional.