Isu mengenai pemberian bonus hari raya (BHR) bagi pengemudi dan kurir layanan berbasis aplikasi (ride-hailing) sering muncul menjelang hari raya.
Tidak seperti tunjangan hari raya (THR) yang merupakan hak karyawan, penentuan BHR pada sektor jasa ini memiliki karakteristik khusus. Pemerintah perlu mengambil langkah lugas dan proporsional agar kebijakan yang dihasilkan dapat menyeimbangkan kesejahteraan mitra dan keberlanjutan usaha.
Menteri Koordinator Bidang Perekonomian Airlangga Hartarto pada 3 Maret 2026 mendorong pemberian BHR bagi mitra pengemudi ojek online. Penerima BHR diperkirakan mencapai 850 ribu mitra pengemudi dengan nilai total Rp 220 miliar.
Setelah pernyataan resmi tersebut, perusahaan aplikasi mengumumkan skema pemberian BHR. GoTo membagi penerima BHR menjadi tiga kelompok berdasarkan produktivitas dan kualitas layanan, dengan nominal tertinggi Rp 900.000 untuk mitra roda dua dan Rp 1.600.000 untuk roda empat. Grab memberikan BHR melalui tujuh kategori berdasarkan tingkat produktivitas dan aktivitas mitra selama periode penilaian, dengan nominal tertinggi Rp 850.000 untuk pengemudi roda dua dan Rp 1,6 juta untuk roda empat.
Langkah perusahaan memberikan BHR patut diapresiasi sebagai upaya memberikan penghargaan bagi pengemudi dan kebersamaan dalam memperingati hari raya. Variasi skema pemberian BHR menegaskan bahwa implementasi BHR sesuai dengan model bisnis dan kapasitas masing-masing perusahaan, didasarkan atas kinerja mitra dengan perhitungan yang sesuai.
Kementerian Ketenagakerjaan (Kemnaker) dan regulator lain perlu memperhatikan karakteristik mendasar sektor jasa ride-hailing dalam membuat aturan atau imbauan terkait BHR. Pertama, karakteristik mendasar sebagai gig-economy. Dalam kerangka ekonomi gig, relasi antara perusahaan aplikasi dan mitra pengemudi dibangun dalam skema kemitraan yang menekankan fleksibilitas dan otonomi setiap mitra, bukan hubungan formal antara pemberi kerja dan karyawan.
Dengan hubungan seperti itu, BHR berbeda dengan THR, yang merupakan kewajiban perusahaan terhadap karyawan. BHR lebih tepat dipahami sebagai kebijakan internal perusahaan dan bentuk apresiasi terhadap mitra, bukan hak normatif yang otomatis melekat. Memandang inisiatif apresiatif sebagai kewajiban hukum berpotensi memicu konflik.
Aspirasi terkait BHR cenderung beragam. Sepanjang 2025, demonstrasi pengemudi daring terjadi di berbagai kota, menuntut agar BHR diberikan kepada seluruh mitra tanpa pengecualian. Perbedaan aspirasi ini menunjukkan bahwa perdebatan bukan sekadar soal nominal, melainkan tentang bagaimana status kemitraan dimaknai.
Solusi fundamental yang harus dicari adalah rendahnya pemahaman model kemitraan yang menjadi fondasi ekonomi gig. Seluruh stakeholders yang terlibat harus mencapai pemahaman yang sama mengenai kemitraan ini, dan bagaimana ini berbeda dengan hubungan industrial tradisional.
Dalam konteks Indonesia, ekonomi gig telah berkembang sebagai bantalan penting yang mampu menyerap sekitar 4,3 juta angkatan kerja. Model kemitraan yang fleksibel memungkinkan masyarakat memperoleh penghasilan tambahan atau alternatif di tengah dinamika ekonomi dan meningkatnya angka pemutusan hubungan kerja dalam beberapa tahun terakhir, mengingat 57,8 persen tenaga kerja masih berada di sektor informal.
Survei Tenggara Strategics pada 2025 menunjukkan bahwa sebanyak 52 persen pengemudi roda dua di Jabodetabek memilih tetap berstatus mitra karena fleksibilitas waktu kerja dan tidak ingin kehilangan pekerjaan. Hanya sekitar 15 persen yang menginginkan status karyawan. Kebijakan yang terlalu rigid berisiko menggerus fleksibilitas yang menjadi kekuatan utama ekonomi gig.
Intervensi Proporsional
Sektor ride-hailing adalah sektor yang sarat inovasi dan harus terus berkembang mengikuti perkembangan teknologi. Kebijakan pemerintah, termasuk dalam BHR, harus proporsional dan tidak memberikan beban terlalu berat yang akan menghambat perkembangan inovasi.
Surat Edaran Menteri Ketenagakerjaan tahun lalu memuat prinsip penting bahwa BHR diberikan kepada mitra yang produktif dan berkinerja baik serta disesuaikan dengan kemampuan perusahaan. Pendekatan ini mencerminkan sistem berbasis merit, sebuah bentuk apresiasi terhadap dedikasi dan intensitas kerja pada mitra-mitra yang berdedikasi. Formulasi ini merupakan jalan tengah yang berupaya mengakomodasi pentingnya peningkatan daya beli masyarakat pada momentum Lebaran tanpa mengaburkan karakter kemitraan.
Dalam konteks penetapan besaran BHR, pemerintah juga perlu menahan diri untuk tidak mengatur terlalu jauh. Merujuk pada Surat Edaran Menteri Ketenagakerjaan tahun lalu, ditegaskan prinsip penting bahwa pemberian bonus harus mempertimbangkan kemampuan perusahaan. Namun, diatur pula skema penghitungan hingga 20 persen dari rata-rata pendapatan bersih bulanan selama satu tahun terakhir bagi mitra yang dinilai produktif dan berkinerja baik. Artinya, meskipun secara normatif berbasis pada kemampuan perusahaan, terdapat rujukan angka yang secara de facto berfungsi sebagai standar kuantitatif.
Pola serupa kembali terlihat tahun ini. Menteri Ketenagakerjaan Yassierli menyampaikan bahwa BHR keagamaan harus diberikan dalam bentuk uang tunai paling sedikit 25 persen dari rata-rata pendapatan bersih selama 12 bulan terakhir. Ketentuan ini menunjukkan pergeseran dari sekadar imbauan menjadi parameter yang semakin rigid.
Pengaturan hingga pada level persentase berisiko kontraproduktif. Pertama, ia mengikis fleksibilitas model bisnis platform yang secara struktural berbeda dengan hubungan kerja konvensional. Kedua, standar angka yang seragam berpotensi mengabaikan variasi kapasitas keuangan antara platform dan dinamika pasar yang fluktuatif.
Peran Serta Konsumen
Dalam model bisnis two-sided market seperti ride-hailing, pengguna jasa online adalah penerima manfaat terbanyak. Studi CSIS dan Tenggara pada 2018 menunjukkan bahwa surplus konsumen yang diterima pengguna lebih dari dua kali lipat pendapatan yang diterima para pengemudi. Oleh karena itu, ada semacam kewajiban moral bagi para konsumen yang selama ini diuntungkan untuk turut berbagi dengan para pengemudi.
Platform dapat memfasilitasi ini dengan membuat kampanye agar para konsumen memberikan "bonus" dalam bentuk tip kepada para pengemudi dalam rangka hari raya agar para mitra mendapatkan penghasilan yang lebih selama bulan Ramadan hingga Lebaran.
Pemberian BHR merupakan hal yang perlu terus dilakukan. Tetapi kebijakan yang ada harus memperhatikan berbagai aspek dari sektor jasa ride-hailing ini. Pada akhirnya, tujuan kebijakan publik bukan sekadar menjawab tuntutan jangka pendek, melainkan menjaga agar ekonomi gig tetap menjadi ruang peluang yang inklusif, adaptif, dan berkelanjutan bagi jutaan masyarakat Indonesia.