Kementerian Komunikasi dan Digital (Komdigi) telah melakukan pemeriksaan terhadap raksasa teknologi, Meta dan Google, setelah keduanya sempat absen pada panggilan sebelumnya. Proses ini dilakukan guna mendalami dugaan pelanggaran terhadap peraturan yang berlaku di Indonesia.
Alexander Sabar, Direktur Jenderal Pengawasan Ruang Digital Komdigi, menjelaskan bahwa Meta hadir pada tanggal 6 April 2026, sementara Google memenuhi panggilan pada 7 April 2026. Pemeriksaan terhadap Google berlangsung sejak pukul 10.00 WIB, seperti dikutip dari Detik iNET.
Sabar menyampaikan dalam konferensi pers di kantor Komdigi, Jakarta Pusat, bahwa kedua perusahaan tersebut dihadapkan pada 29 pertanyaan. Jumlah pertanyaan ini diajukan untuk menelaah potensi pelanggaran yang telah diidentifikasi oleh pihak kementerian.
Lebih lanjut, Sabar menuturkan bahwa Meta telah menyelesaikan proses berita acara pemeriksaan dan menandatanganinya. Google juga dijadwalkan untuk melakukan hal serupa pada hari yang sama. Hasil dari pemeriksaan ini masih menunggu pendalaman lebih lanjut, di mana Meta juga berjanji akan menyerahkan dokumen tambahan.
Sebelumnya, Meta dan Google, induk dari YouTube, tidak hadir pada pemanggilan pertama dari Komdigi. Ketidakhadiran ini mendorong pemerintah untuk mengeluarkan surat peringatan kedua sebagai bagian dari upaya penegakan kepatuhan terhadap regulasi digital.
Menurut Alexander Sabar, kedua perusahaan sempat mengajukan permohonan penjadwalan ulang dengan alasan memerlukan waktu untuk koordinasi internal. Meskipun demikian, kewajiban untuk memenuhi panggilan pemeriksaan tetap harus dipatuhi dan tidak dapat ditunda terus-menerus.
Pemanggilan kedua ini merupakan tahapan krusial dalam proses penegakan aturan. Pemerintah memiliki kewenangan untuk melakukan hingga tiga kali pemanggilan sebelum memutuskan sanksi. Sabar juga menekankan bahwa permasalahan ini bukan sekadar administratif, melainkan menyangkut langsung keselamatan anak-anak di ruang digital.
Pemerintah berpandangan bahwa setiap penundaan dalam penegakan kepatuhan dapat meningkatkan risiko yang dihadapi anak-anak ketika mengakses platform digital. Oleh karena itu, Komdigi menuntut langkah konkret dan kepatuhan yang tepat waktu dari seluruh penyelenggara sistem elektronik, termasuk platform global yang beroperasi di Indonesia.