MK Tolak Gugatan Penghangusan Kuota Internet

Mahkamah Konstitusi menolak permohonan uji materi terkait skema \

Mahkamah Konstitusi (MK) menyatakan tidak dapat menerima permohonan uji materi terkait skema "penghangusan" kuota internet yang diajukan Rachmad Rofik. Penolakan ini disebabkan permohonan tidak memenuhi syarat formil, yaitu tidak dilengkapi alat bukti.

Putusan perkara Nomor 30/PUU-XXIV/2026 dibacakan dalam sidang pleno MK, Senin (2/3/2026). Sidang ini menjadi babak akhir dari upaya Rofik untuk membatalkan aturan yang dianggap merugikan konsumen.

Wakil Ketua MK, Saldi Isra, dalam pertimbangan hukumnya menyatakan bahwa hingga sidang pemeriksaan pendahuluan, pemohon tidak menyertakan alat bukti yang diperlukan. "Pemohon tidak menyertakan permohonan dengan dilengkapi alat bukti," kata Saldi.

Dengan demikian, Mahkamah menyimpulkan bahwa permohonan tersebut tidak memenuhi syarat formil pengajuan perkara. Meski MK berwenang mengadili, permohonan tidak dapat dilanjutkan ke tahap pemeriksaan substansi.

Ketua MK, Suhartoyo, membacakan amar putusan, "Menyatakan Permohonan Nomor 30/PUU-XXIV/2026 tidak dapat diterima."

Rachmad Rofik menggugat Pasal 71 angka 2 dalam Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2023 tentang Cipta Kerja. Pasal ini mengatur penetapan tarif dan skema penyelenggaraan jasa telekomunikasi.

Menurut pemohon, aturan tersebut memberikan celah bagi operator telekomunikasi untuk menerapkan skema penghangusan kuota internet secara sepihak tanpa kompensasi. Ia berpendapat bahwa kuota internet yang telah dibayar seharusnya menjadi hak milik pribadi yang bernilai ekonomis. Skema penghangusan kuota dianggap sebagai pengambilan hak milik konsumen secara sepihak.

Dalam sidang pemeriksaan pendahuluan pada 28 Januari 2026, Rofik menceritakan pengalamannya membeli paket kuota internet 10 GB secara lunas. Ia menerima notifikasi kuota tersebut akan hangus pada 4 Januari 2026.

Rofik juga menilai ketentuan tersebut menimbulkan ketidakpastian hukum jika dibandingkan dengan sektor energi lainnya.

Oleh karena itu, Rofik meminta MK menyatakan ketentuan tersebut bertentangan dengan UUD 1945.

Ia mengusulkan agar aturan tersebut dimaknai ulang sehingga operator wajib memberikan akumulasi sisa kuota (data rollover), memperpanjang masa berlaku kuota selama kartu prabayar aktif, atau mengembalikan nilai sisa kuota secara proporsional ketika masa paket berakhir.

Namun, karena tidak memenuhi syarat formil berupa kelengkapan alat bukti, Mahkamah tidak mempertimbangkan lebih lanjut substansi permohonan tersebut.

Recommended