Dewan Syariah Nasional Majelis Ulama Indonesia (DSN-MUI) menegaskan bahwa transaksi emas secara digital telah memenuhi prinsip-prinsip syariah. Ketetapan ini didukung oleh fatwa MUI terkait usaha bullion atau bank emas.
Menurut Ketua Badan Pengurus DSN-MUI, Cholil Nafis, fatwa ini mencakup kegiatan pembiayaan hingga perdagangan emas. Ia menjelaskan bahwa transaksi digital diperbolehkan asalkan platform yang digunakan dapat dipercaya, seperti yang dikelola oleh PT Pegadaian.
"Kemudian kita membeli secara digital. Nah, digital kan nggak ketemu ya, kalau dulu kan ketemu langsung. Maka sekarang sudah bisa transaksi digital. Kenapa? Karena platform-nya bisa dipercaya. Tidak ada yang mungkin tertipu," ujar Cholil saat ditemui di Istora Senayan, Jakarta Pusat, Jumat (6/3/2026).
Ketersediaan barang menjadi salah satu syarat utama agar emas digital dianggap sesuai prinsip syariah, seperti yang ditekankan oleh Cholil. DSN-MUI terus melakukan pengawasan untuk mencegah penjualan emas yang hanya berupa tulisan atau sertifikat.
"Kita memastikan ketika menjual secara online itu, ada barangnya. Kami pastikan, sudah kita awasi, di Pegadaian tidak boleh menjual emas, hanya berdasarkan tulisan atau sertifikat saja. Jadi harus ada emasnya. Ketika orang mengambil harus ada. Dan itu transaksi emas, apakah langsung atau tidak, itu sudah ada landasan, keputusan ulama bahwa umumnya adalah boleh," jelas Cholil.
Cholil menjelaskan bahwa emas dianggap sebagai komoditas atau barang dagangan, sehingga pembelian emas secara dicicil diperbolehkan.
"Maka dia sama dengan barang dagangan lainnya, boleh kontan, cash juga boleh, juga boleh dicicil. Yang penting, setelah jadi harga, tidak nambah harga lagi. Hanya tinggal proses pembayaran saja," imbuh Cholil.
Wakil Direktur Utama PT Pegadaian, Budi Wahju Soesilo, memastikan bahwa setiap transaksi emas di aplikasi Tring didasari oleh ketersediaan fisik emas yang nyata.
"Jadi kami menyediakan fisiknya, baru kami istilahnya berjualan. Tidak berani kami sebelum mempunyai stoknya, kami membuka, baik itu dari sisi tabungan maupun dari sisi cicilan emas," ujar Soesilo dalam acara Gema Ramadan Bareng Tring! di Istora Senayan, Jakarta Pusat.
Soesilo mencontohkan, jika ada nasabah bertransaksi beli emas senilai Rp 10 juta di aplikasi, maka saat itu juga Pegadaian menyediakan fisik emas dengan nilai yang sama di tempat penyimpanan.
Pegadaian telah mengantongi izin resmi dari Otoritas Jasa Keuangan (OJK) dan fatwa dari MUI sebagai bullion bank, dipastikan oleh Soesilo.
"Kami sudah mempunyai izin terkait dengan pengelolaan bullion bank, bank emas. Sehingga kami juga sudah bisa melakukan kegiatan pengelolaan perbankan emas, itu sesuai dengan izin dari OJK. Begitu juga dari fatwa MUI, kami juga sudah mendapatkan bahwa sudah dinyatakan transaksi melalui digital ini adalah halal," imbuh Soesilo.