Kemendikdasmen Pastikan Guru Honorer Tetap Mengajar Hingga Desember 2026

Kemendikdasmen menjamin guru honorer tetap mengajar dan digaji lewat dana BOS hingga akhir 2026 sebelum aturan baru berlaku pada 1 Januari 2027.

Kementerian Pendidikan Dasar dan Menengah (Kemendikdasmen) menjamin guru non-ASN atau honorer tetap dapat mengajar di sekolah negeri hingga akhir Desember 2026 sebelum pemberlakuan larangan mengajar pada 1 Januari 2027. Kepastian ini disampaikan oleh Sekretaris Jenderal Kemendikdasmen, Suharti, di Bandung, Jawa Barat, pada Rabu, 6 Mei 2026.

Langkah ini diambil menyusul terbitnya Surat Edaran (SE) Menteri Pendidikan Dasar dan Menengah Nomor 7 Tahun 2026 yang mengatur penataan tenaga pendidik di sekolah negeri. Dilansir dari Medcom, kementerian saat ini sedang menggodok solusi jangka panjang bersama Kementerian PANRB untuk mengatasi ketidakpastian nasib ribuan tenaga honorer tersebut.

Suharti menjelaskan bahwa koordinasi dengan Kementerian PANRB telah membuahkan kesepakatan untuk tetap memberikan bantuan kepada para guru hingga akhir tahun ini. Hal ini sekaligus menjawab keluhan sejumlah pemerintah daerah yang merasa tidak memiliki dasar hukum untuk membayarkan gaji pegawai non-ASN.

"Sudah ada penyelesaian dari Kementerian PANRB juga dan memungkinkan kita untuk tetap mendapatkan bantuan dari pemerintah sampai dengan akhir Desember ini. Nanti sambil sekarang kita mencari solusi untuk ke depannya," ungkap Suharti, Sekjen Kemendikdasmen.

Pemerintah juga mengonfirmasi bahwa honorarium bagi guru non-ASN masih diizinkan menggunakan dana Bantuan Operasional Sekolah (BOS). Kebijakan ini berlaku bagi guru yang sudah terdata dan aktif menjalankan tugas mengajar di sekolah negeri masing-masing guna menjaga keberlangsungan proses belajar mengajar.

Menteri Pendidikan Dasar dan Menengah, Abdul Mu'ti, menyatakan bahwa penataan ini bertujuan untuk menciptakan ekosistem pendidikan yang lebih stabil dan terencana. Melalui kebijakan tersebut, pemerintah akan membuka formasi kebutuhan guru secara bertahap agar guru non-ASN dapat mengikuti seleksi menjadi Aparatur Sipil Negara (ASN).

Bagi guru yang lolos seleksi, status mereka akan bertransformasi menjadi ASN untuk mendapatkan kepastian karier yang lebih berkelanjutan. Sementara itu, Direktur Jenderal Guru dan Tenaga Kependidikan, Nunuk Suryani, menambahkan bahwa guru yang memiliki sertifikat pendidik tetap akan menerima tunjangan profesi sesuai regulasi.

Guru yang belum bersertifikat pun dipastikan tetap mendapatkan insentif dari pemerintah sebagai bentuk apresiasi atas pengabdian mereka. Pemerintah saat ini fokus merumuskan skema penugasan pasca-2026 agar tidak terjadi kekosongan tenaga pendidik di satuan pendidikan negeri di seluruh Indonesia.

Recommended