OJK Ingatkan Risiko Investasi Kripto di Jogja Financial Festival 2026

Otoritas Jasa Keuangan mengingatkan masyarakat mengenai tingginya risiko investasi aset kripto meski menjanjikan keuntungan besar.

Otoritas Jasa Keuangan (OJK) mengingatkan masyarakat mengenai tingginya risiko investasi aset kripto meski instrumen ini menawarkan potensi keuntungan hingga ratusan kali lipat. Peringatan tersebut disampaikan dalam acara Jogja Financial Festival 2026 pada Jumat (22/5/2026).

Fluktuasi harga yang sangat signifikan menjadi sorotan utama, terutama pada mata uang kripto utama seperti Bitcoin (BTC). Berdasarkan laporan yang dilansir dari Detik Finance, nilai satu token Bitcoin kini telah menyentuh angka Rp 1,4 miliar.

Kepala Eksekutif Pengawas Inovasi Teknologi Sektor Keuangan, Aset Keuangan Digital, dan Aset Kripto OJK, Adi Budiarso, memberikan gambaran mengenai lonjakan nilai aset digital ini dari awal kemunculannya yang sangat rendah dibandingkan nilai saat ini.

"Bitcoin itu nilainya mungkin tahun 2010, itu cukup 10.000 BTC itu hanya sepiring pizza, US$ 41. Sekarang Rp 1,4 miliar. Jadi nilainya terus meningkat," ujar Adi Budiarso, Kepala Eksekutif Pengawas Inovasi Teknologi Sektor Keuangan, Aset Keuangan Digital, dan Aset Kripto OJK.

Masyarakat diimbau untuk bersikap penuh kehati-hatian dan hanya menggunakan dana menganggur yang telah disisihkan setelah pemenuhan kebutuhan pokok serta dana pensiun terjamin.

"Pakai uang untuk investasi kripto, itu adalah uang yang sudah setelah anda nabung untuk dana pensiun, sudah nabung untuk kebutuhan hidup. Jadi pakai uang yang sudah disisihkan dan anda siap masuk ke industri yang sangat-sangat berisiko. Kembali, ini risikonya tinggi tapi return-nya juga luar biasa tinggi," terang Adi Budiarso, Kepala Eksekutif Pengawas Inovasi Teknologi Sektor Keuangan, Aset Keuangan Digital, dan Aset Kripto OJK.

Saat ini, Indonesia telah memiliki dua bursa kripto resmi, yaitu CFX dan ICEx, dengan total 1.464 aset kripto yang terdaftar untuk diperdagangkan. Sektor ini juga mencatatkan pertumbuhan kontribusi pajak bagi negara.

"Tahun 2025 saja, waktu itu transaksinya menurun (menjadi) Rp 482,23 triliun dari sebelumnya Rp 650,61 triliun di 2024, penerimaan pajak kita meningkat menjadi Rp 796,73 miliar," pungkas Adi Budiarso, Kepala Eksekutif Pengawas Inovasi Teknologi Sektor Keuangan, Aset Keuangan Digital, dan Aset Kripto OJK.

Recommended