Kabar gembira bagi para pengemudi ojek online (ojol) karena pemerintah memberikan sinyal positif terkait Bonus Hari Raya (BHR). Pengumuman BHR ini rencananya akan dilakukan bersamaan dengan Surat Edaran (SE) Tunjangan Hari Raya (THR) untuk para pekerja.
Menteri Ketenagakerjaan (Menaker), Yassierli, menyampaikan kepastian ini dalam sebuah konferensi pers di Jakarta, Kamis, 26 Februari 2026. "Kita umumkan nanti. Ya, nanti bersamaan, BHR, THR, dan seterusnya," kata Yassierli, dilansir Antara.
Pemerintah saat ini sedang menjalin komunikasi intensif dengan berbagai perusahaan layanan transportasi berbasis aplikasi atau aplikator yang beroperasi di Indonesia. Menurut Yassierli, respons dari para aplikator sejauh ini positif. "Alhamdulillah respons mereka (aplikator) baik, mereka komitmen (untuk memberikan BHR)," ujarnya.
Pernyataan ini menjadi indikasi kuat bahwa perusahaan aplikator memiliki komitmen untuk memberikan Bonus Hari Raya kepada para mitra pengemudi dan kurir mereka.
Koordinasi dengan Kementerian Sekretariat Negara
Terkait dengan perkembangan penyusunan Surat Edaran BHR, Yassierli menjelaskan bahwa pemerintah masih terus melakukan koordinasi lanjutan, termasuk dengan Kementerian Sekretariat Negara (Setneg). "Tinggal nanti dalam bentuk SE-nya atau pun nanti dalam bentuk launching-nya, tadi kita masih tunggu koordinasi dengan Kementerian Setneg, nanti kita umumkan bersama, insya Allah," kata Menaker Yassierli.
Dengan koordinasi yang terus berjalan, pengumuman resmi mengenai BHR bagi pengemudi ojol ini tinggal menunggu waktu untuk disampaikan kepada publik.
Mengenal Bonus Hari Raya (BHR) Ojol
Sebagai informasi, Bonus Hari Raya (BHR) pertama kali diperkenalkan melalui Surat Edaran Menteri Ketenagakerjaan No. M/3/HK.04.00/III/2025 tentang Pemberian Bonus Hari Raya Keagamaan Tahun 2025 bagi Pengemudi dan Kurir pada Layanan Angkutan Berbasis Aplikasi yang diterbitkan pada Maret 2025.
Sesuai aturan, BHR diberikan secara proporsional berdasarkan kinerja pengemudi dalam bentuk uang tunai. Perhitungannya adalah sebesar 20 persen dari rata-rata pendapatan bersih bulanan selama 12 bulan terakhir.
Bonus ini ditujukan bagi pengemudi dan kurir berbasis aplikasi yang menunjukkan produktivitas dan kinerja yang baik.