P2G Desak Pemerintah Angkat 200 Ribu Guru Honorer Jadi PPPK

P2G mendesak pemerintah mengangkat 200 ribu guru non-ASN menjadi PPPK penuh waktu guna menjamin kepastian status dan kesejahteraan tenaga pendidik.

Perhimpunan Pendidikan dan Guru (P2G) mendesak pemerintah agar tidak memberhentikan lebih dari 200 ribu guru Non-ASN di sekolah negeri dan segera mengangkat mereka menjadi ASN PPPK Penuh Waktu pada Kamis, 7 Mei 2026. Permintaan ini muncul sebagai respons atas polemik terbitnya Surat Edaran Mendikdasmen Nomor 7 Tahun 2026 mengenai status tenaga pendidik.

Dilansir dari Medcom, Koordinator Nasional P2G, Satriwan Salim, menyatakan bahwa guru honorer merupakan penyelamat proses pembelajaran di kelas mengingat sebaran guru ASN yang belum merata. Penghentian penerimaan guru PNS selama tujuh tahun terakhir mengakibatkan banyak daerah mengalami kekurangan tenaga pengajar yang signifikan.

"Negara mestinya berterima kasih kepada para guru honorer Non-ASN, merekalah yang memenuhi kebutuhan atas kekurangan guru di sekolah dan madrasah kita," kata Satriwan Salim, Koordinator Nasional P2G. Ia menegaskan bahwa status hukum dan kesejahteraan mereka harus segera diperjelas melalui pengangkatan status.

Data P2G menunjukkan terdapat lebih dari 200 ribu guru honorer yang belum terakomodasi menjadi ASN PPPK meskipun ratusan ribu lainnya sudah beralih status. Kondisi ini diperparah dengan Keputusan Menpan RB Nomor 16 Tahun 2025 tentang PPPK Paruh Waktu yang dinilai membuat tata kelola guru semakin kompleks dan diskriminatif.

Satriwan mengungkapkan bahwa banyak guru PPPK Paruh Waktu saat ini belum menerima gaji, dengan nominal yang dinilai tidak manusiawi berkisar antara Rp150 ribu hingga Rp300 ribu. Laporan keterlambatan pembayaran gaji selama empat bulan terakhir ditemukan di wilayah Banten, Jawa Barat, Jawa Tengah, Sumatera Utara, hingga NTT.

P2G juga mendorong Presiden Prabowo Subianto untuk membuka kembali rekrutmen guru PNS secara nasional dan menyederhanakan birokrasi tata kelola guru yang melibatkan banyak kementerian. Organisasi ini mengusulkan pembentukan Badan Guru Nasional untuk mengintegrasikan kewenangan rekrutmen, distribusi, dan kesejahteraan pendidik di bawah satu lembaga.

Kabid Advokasi Guru P2G, Iman Zanatul Haeri, mengingatkan pemerintah daerah untuk serius melakukan analisis jabatan dan memetakan kebutuhan guru. Pihaknya mendesak alokasi anggaran pendidikan minimal 20 persen dari APBD benar-benar difokuskan untuk menjamin hak-hak guru dan kualitas pendidikan nasional.

Recommended