Pemerintah secara resmi menetapkan kendaraan listrik atau electric vehicle (EV) sebagai objek pajak kendaraan bermotor yang mulai diberlakukan secara efektif pada Rabu, 1 April 2026. Kebijakan ini mewajibkan pemilik mobil maupun motor listrik untuk membayar komponen pajak daerah.
Pengenaan pungutan ini diatur dalam Peraturan Menteri Dalam Negeri (Permendagri) Nomor 11 Tahun 2026, sebagaimana dilansir dari Medcom. Melalui regulasi tersebut, kendaraan listrik kini tidak lagi masuk dalam daftar pengecualian Pajak Kendaraan Bermotor (PKB) dan Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor (BBNKB).
Ketentuan baru yang tertuang pada Pasal 3 Ayat 3 Permendagri tersebut sekaligus menggantikan aturan lama, yakni Permendagri Nomor 7 Tahun 2025. Sebelumnya, regulasi tahun 2025 memberikan pembebasan penuh bagi kendaraan listrik dari kewajiban pajak operasional harian maupun kepemilikan.
Dasar penghitungan pajak bagi kendaraan EV nantinya akan disetarakan dengan kendaraan konvensional berbasis bahan bakar minyak. Nilai pajak dihitung berdasarkan Nilai Jual Kendaraan Bermotor (NJKB) yang dikalikan dengan bobot koefisien dampak terhadap kerusakan jalan dan lingkungan.
Meskipun kewajiban pajak telah ditetapkan, pemerintah pusat tetap memberikan ruang bagi pemerintah daerah untuk mengatur kebijakan insentif. Pemerintah provinsi memiliki wewenang untuk memberikan pengurangan hingga pembebasan pajak sesuai dengan kebutuhan daerah masing-masing.
Hingga pekan ketiga April 2026, sejumlah daerah dilaporkan masih merumuskan aturan turunan untuk menentukan besaran pajak yang adil. Di DKI Jakarta, Gubernur Pramono Anung menyatakan pihaknya tengah menyelaraskan Peraturan Gubernur Nomor 38 Tahun 2023 dengan ketentuan Permendagri yang baru.
Menteri Keuangan Purbaya Yudhi Sadewa memberikan sinyal bahwa diskusi mengenai skema insentif baru masih terus berjalan meskipun beberapa subsidi seperti PPN dan PPnBM telah berakhir. Fokus pemerintah saat ini bergeser pada penguatan daya saing industri dalam negeri.
"Skema insentif ke depan berpotensi disusun lebih terperinci," kata Agus Gumiwang Kartasasmita, Menteri Perindustrian. Ia menegaskan bahwa kebijakan tersebut bertujuan agar konsumsi kendaraan listrik sejalan dengan pertumbuhan industri manufaktur di Indonesia.