Pemerintah Pastikan Pajak Kendaraan Listrik Tetap Nol Persen Tahun 2026

Aturan pajak kendaraan listrik PKB dan BBNKB sebesar 0 persen tetap berlaku pada 2026 meski pengguna tetap wajib membayar komponen administrasi STNK.

Pemerintah Indonesia memastikan skema Pajak Kendaraan Bermotor (PKB) dan Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor (BBNKB) untuk kendaraan listrik tetap sebesar 0 persen pada Kamis, 7 Mei 2026. Kebijakan ini masih merujuk pada regulasi nasional guna mempercepat ekosistem kendaraan ramah lingkungan di tanah air.

Dilansir dari Medcom, ketentuan bebas pajak ini mengacu pada Peraturan Menteri Dalam Negeri (Permendagri) Nomor 6 Tahun 2023. Walaupun tarif PKB ditetapkan nol persen, pemilik kendaraan listrik tetap memiliki kewajiban finansial tahunan saat melakukan perpanjangan Surat Tanda Nomor Kendaraan (STNK).

Komponen biaya yang tetap harus dibayarkan oleh pemilik kendaraan merupakan Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP). Biaya tersebut mencakup Sumbangan Wajib Dana Kecelakaan Lalu Lintas Jalan (SWDKLLJ) serta biaya administrasi penerbitan dokumen resmi kepolisian.

Besaran biaya administrasi ini berbeda antara kendaraan roda dua dan roda empat. SWDKLLJ berfungsi sebagai asuransi perlindungan bagi pihak ketiga jika terjadi kecelakaan lalu lintas, sehingga tetap dipungut meski tarif pajaknya nol.

Estimasi Biaya Perpanjangan STNK Kendaraan Listrik
Komponen Biaya Motor Listrik Mobil Listrik
Pajak Kendaraan (PKB) Rp 0 Rp 0
SWDKLLJ (Jasa Raharja) Rp 35.000 Rp 143.000
Administrasi STNK Rp 100.000 Rp 200.000
Total Estimasi ± Rp 135.000 ± Rp 343.000

Implementasi aturan ini di lapangan tetap menyesuaikan dengan kebijakan pemerintah daerah masing-masing. Beberapa wilayah memiliki otonomi khusus dalam mengatur detail teknis perpajakan di daerahnya.

Status kendaraan listrik wajib terdaftar secara legal dalam sistem kependudukan dan kepolisian meski tidak dikenakan pajak pokok. Proses pembayaran kini dapat diakses masyarakat secara lebih mudah melalui aplikasi digital Samsat Digital Nasional atau Signal.

Recommended