PT Wahana Makmur Sejati memberikan edukasi kepada para pengendara sepeda motor di DKI Jakarta pada Senin (11/5/2026) mengenai pentingnya memberikan prioritas bagi ambulans yang melintas di tengah kemacetan guna memastikan keselamatan pasien darurat.
Head of Safety Riding Promotion PT Wahana Makmur Sejati, Agus Sani, menekankan bahwa ketenangan menjadi kunci utama saat mendengar suara sirene agar pengguna jalan tidak mengambil keputusan yang membahayakan diri sendiri maupun orang lain.
Aturan mengenai hak prioritas ini telah ditegaskan dalam Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan Pasal 134 dan 135, sebagaimana dilansir dari Medcom.
Agus Sani menjelaskan bahwa langkah pertama yang harus dilakukan pengendara adalah menghindari pengereman mendadak atau manuver spontan yang berisiko memicu kecelakaan beruntun dengan kendaraan di sekitarnya.
Pengguna jalan disarankan untuk menepi secara bertahap ke sisi kiri atau lajur aman dengan tetap memperhatikan kondisi spion serta titik buta (blind spot) sebelum mengubah posisi kendaraan.
Jika kondisi lalu lintas terkunci total, pengendara dianjurkan memberikan ruang semaksimal mungkin bagi kendaraan darurat dan diperbolehkan mematikan mesin kendaraan apabila situasi memang sangat mendesak.
"Pengendara dilarang mengikuti ambulans untuk menerobos kemacetan. Tindakan ini berbahaya, tidak bertanggung jawab, dan dapat menghambat laju ambulans," kata Agus Sani, Head of Safety Riding Promotion PT Wahana Makmur Sejati.
Selain risiko kecelakaan, praktik mengekor di belakang ambulans demi kepentingan pribadi dinilai mencederai empati serta mengganggu proses evakuasi medis yang sedang berlangsung di jalan raya.
Konsistensi dalam menerapkan prinsip keselamatan berkendara atau safety riding menjadi faktor krusial bagi seluruh pengguna jalan dalam menghadapi situasi darurat tanpa mengabaikan ketertiban lalu lintas.