Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) menanggapi penetapan tarif sebesar 104,38% oleh Pemerintah Amerika Serikat (AS) terhadap produk panel surya asal Indonesia. Wakil Menteri ESDM, Yuliot Tanjung, menyatakan bahwa kementeriannya telah melakukan pengecekan terkait hal tersebut.
Menurut Yuliot, tarif tinggi tersebut dikenakan pada produk panel surya yang masuk melalui jalur *transhipment*. Praktik ini mengindikasikan adanya pelabelan yang tidak sesuai dengan asalnya.
"Saya juga sudah melakukan pengecekan untuk yang kena tarif yang tidak sesuai dengan ART (Agreement on Reciprocal Trade). Ya ternyata itu hanya *transhipment*, itu *labeling* di Indonesia," ujar Yuliot di Kantor Kementerian ESDM, Jakarta, Jumat (27/2/2026).
Dirjen Energi Baru, Terbarukan, dan Konservasi Energi (EBTKE) akan menindaklanjuti dengan memeriksa langsung produk panel surya untuk memverifikasi asal-usulnya, mana yang benar-benar diproduksi di Indonesia dan mana yang hanya dipasangi label Indonesia.
Kementerian ESDM berjanji akan memperjuangkan agar produk panel surya asli Indonesia dikenakan tarif sesuai kesepakatan yang berlaku, dan bukan tarif sebesar 104%. "Yang *full manufacturing* dalam negeri itu justru ini kita perjuangkan sesuai dengan tarif yang diatur di dalam ART. Ya kalau memang 15%, ya maksimal 15%. Jangan lebih dari 15%," tegas Yuliot.
Sebelumnya, Departemen Perdagangan AS (DOC) telah menetapkan bea masuk sementara (*countervailing duties*) atas impor sel dan panel surya dari India, Indonesia, dan Laos. Langkah ini diambil untuk mengurangi dampak subsidi pemerintah dari ketiga negara tersebut terhadap produk surya buatan AS.
Reuters melaporkan pada Kamis (26/2/2026) bahwa DOC menetapkan tingkat subsidi umum sebesar 125,87% untuk impor produk sel dan panel surya dari India, 104,38% dari Indonesia, dan 80,67% dari Laos.
Alasan DOC adalah bahwa produsen sel dan panel surya di ketiga negara tersebut menerima subsidi dari pemerintah masing-masing, sehingga produk AS menjadi kurang kompetitif. Impor dari ketiga negara ini mencapai sekitar US$ 4,5 miliar atau Rp 75,44 triliun, hampir dua pertiga dari total impor AS pada tahun 2025.
Kebijakan ini merupakan kelanjutan dari tren pengenaan tarif terhadap impor panel surya murah dari Asia selama lebih dari satu dekade, yang sebagian besar diproduksi oleh perusahaan-perusahaan asal China.