Panitia Seleksi Nasional Penerimaan Mahasiswa Baru (SNPMB) 2026 akan menjatuhkan sanksi tegas berupa pemblokiran atau blacklist terhadap peserta yang terbukti melakukan kecurangan dalam pelaksanaan UTBK 2026 pada Selasa, 21 April 2026.
Kebijakan ini diambil menyusul temuan adanya keterlibatan sindikat yang mencoba menghasut calon mahasiswa untuk menggunakan jasa curang dalam Seleksi Nasional Berdasarkan Tes (SNBT). Dilansir dari Medcom, panitia juga berencana menempuh jalur hukum formal bagi pihak-pihak yang terlibat dalam sindikat tersebut.
"Ditemukan ada sindikat kecurangan yang memang berusaha untuk calon peserta agar supaya bisa mau untuk curang," ujar Eduart Wolok, Ketua Umum Tim Penanggung Jawab SNPMB 2026, dalam konferensi pers pada Rabu, 22 April 2026.
Eduart menegaskan bahwa praktik kecurangan tersebut tidak akan ditoleransi oleh pihak penyelenggara. Peserta yang masuk dalam daftar hitam dipastikan tidak dapat mengikuti tes UTBK maupun jalur mandiri di seluruh Perguruan Tinggi Negeri (PTN) di Indonesia.
Berdasarkan data panitia, tercatat sebanyak 2.940 potensi kecurangan yang terdeteksi pada hari pertama pelaksanaan ujian. Temuan ini didasarkan pada anomali data yang muncul saat proses pengerjaan soal berlangsung di berbagai lokasi ujian.
Beberapa modus operandi yang ditemukan di lapangan meliputi pemalsuan dokumen agar joki dapat menggantikan peserta asli. Selain itu, penggunaan alat komunikasi elektronik canggih juga menjadi temuan petugas untuk membantu peserta mendapatkan jawaban dari pihak luar.
Sebagai langkah antisipasi, panitia kini memperketat pengawasan di pusat-pusat UTBK yang menunjukkan indikasi data anomali. Eduart mengimbau kepada seluruh peserta agar membatalkan niat untuk melakukan kecurangan pada hari-hari pelaksanaan ujian berikutnya.