Sebanyak 53 karyawan PT Daechang Automotive Indonesia yang sebelumnya terkena pemutusan hubungan kerja (PHK) telah kembali bekerja. Pembatalan PHK yang terjadi pada 27 Maret 2026 ini merupakan hasil perundingan antara serikat pekerja dan pihak manajemen perusahaan, sebagaimana dilansir dari Detik Finance.
Kesepakatan penting ini dicapai dalam serangkaian perundingan yang melibatkan Pimpinan Cabang Federasi Serikat Pekerja Kimia, Energi dan Pertambangan Serikat Pekerja Seluruh Indonesia (PC FSP KEP SPSI) Kabupaten-Kota Bekasi bersama Pimpinan Unit Kerja (PUK) SP KEP SPSI PT Daechang Automotive Indonesia.
Pertemuan untuk mencapai solusi tersebut berlangsung di kawasan KITIC, Bekasi, Jawa Barat, pada hari Rabu, 8 April 2026. Hasil dari perundingan ini kemudian dituangkan dalam Perjanjian Bersama, yang ditandatangani oleh Direktur PT Daechang Automotive Indonesia dan Ketua PUK SP KEP SPSI PT Daechang Automotive Indonesia.
Melalui kesepakatan tersebut, perusahaan secara resmi membatalkan PHK terhadap ke-53 karyawan dan menerima mereka kembali bekerja. Para pekerja mulai aktif kembali pada 9 April 2026.
Menanggapi kabar baik ini, Presiden Konfederasi Serikat Pekerja Seluruh Indonesia (KSPSI), Andi Gani Nena Wea, menyampaikan apresiasinya.
"Ini adalah bukti bahwa perjuangan tidak sia-sia. Dengan solidaritas dan komunikasi yang baik, hak-hak pekerja dapat dipulihkan. Kami mengapresiasi semua pihak yang terlibat dalam proses perundingan ini," kata Andi Gani dalam pernyataan tertulis di Jakarta, Jumat, 10 April 2026.
Andi Gani juga menekankan pentingnya perusahaan untuk tidak mengambil kebijakan sepihak di masa mendatang.
"KSPSI akan terus mengawal agar kejadian serupa tidak terulang, serta memastikan perlindungan terhadap pekerja tetap menjadi prioritas," tegasnya.
Ia menambahkan bahwa kasus ini juga sempat menarik perhatian Kepala Kepolisian Republik Indonesia (Kapolri) Jenderal Listyo Sigit Prabowo dan telah dilaporkan ke Desk Ketenagakerjaan Bareskrim Polri.
Di sisi lain, Ketua PC FSP KEP SPSI Bekasi, Mohammad Yusuf, mengungkapkan bahwa permasalahan PHK di beberapa perusahaan, termasuk PT Daechang Automotive, dapat diselesaikan dengan bantuan Desk Ketenagakerjaan.
"Tentu juga perhatian pimpinan kami Presiden KSPSI Andi Gani Nena Wea yang terus memberikan perhatian penuh," ucap Mohammad Yusuf.
Sebelumnya, PHK terhadap puluhan pekerja tersebut diduga terjadi tidak lama setelah pembentukan serikat pekerja di perusahaan tersebut pada bulan Maret 2026. Selama proses perundingan berlangsung, ratusan pekerja sempat melakukan aksi demonstrasi di depan lokasi perusahaan.