Kementerian Keuangan mempertimbangkan untuk memperpanjang batas waktu pelaporan Surat Pemberitahuan (SPT) Tahunan bagi Wajib Pajak Orang Pribadi (WP OP) hingga 30 April 2026. Sebelumnya, batas waktu yang ditetapkan adalah 31 Maret 2026.
Menteri Keuangan Purbaya Yudhi Sadewa menyatakan, "Ada nanti (perpanjangan lapor SPT Orang Pribadi). Anda maunya berapa? Satu bulan? Satu bulan lah," kepada wartawan di Jakarta Pusat, Rabu (25/3/2026).
Direktorat Jenderal Pajak (DJP) Kementerian Keuangan menyatakan bahwa perpanjangan ini masih menjadi opsi dan akan diputuskan setelah evaluasi di akhir Maret 2026.
Direktur Penyuluhan, Pelayanan dan Hubungan Masyarakat DJP, Inge Diana Rismawanti, menjelaskan, "Perlu kami sampaikan bahwa perpanjangan batas lapor SPT Tahunan PPh Orang Pribadi sampai saat ini masih menjadi opsi yang akan kami pertimbangkan setelah dilakukan evaluasi menjelang akhir Maret."
Sebagai alternatif, Inge menambahkan, pihaknya tengah menyiapkan relaksasi sanksi administrasi bagi WP OP yang menyampaikan SPT Tahunan setelah 31 Maret 2026.
Inge juga mengingatkan, "Sesuai dengan UU KUP, batas waktu penyampaian SPT Tahunan Pajak Penghasilan Wajib Pajak Orang Pribadi adalah paling lama tiga bulan setelah akhir tahun pajak (31 Maret 2026)."