Kementerian Transmigrasi resmi membuka rekrutmen Tim Ekspedisi Patriot (TEP) Tahun 2026 mulai 1 Mei 2026 untuk melakukan riset dan pendampingan di berbagai kawasan transmigrasi. Program ini bertujuan memetakan potensi wilayah guna mendukung percepatan revitalisasi serta pengembangan kawasan transmigrasi secara nasional.
Dilansir dari Medcom, kuota yang disediakan pada tahun ini mencapai 1.458 orang, yang terdiri atas 243 Ketua TEP dan 1.215 Anggota TEP. Seluruh personel akan diterjunkan ke wilayah prioritas, termasuk 41 kawasan prioritas nasional dan 10 kawasan di Pulau Papua.
Implementasi program ini mengacu pada Peraturan Menteri Transmigrasi Nomor 3 Tahun 2026 mengenai Transmigrasi Patriot. Dalam pelaksanaannya, kementerian menggandeng 10 perguruan tinggi ternama di Indonesia, mulai dari Universitas Indonesia (UI) hingga IPB University untuk menjamin kualitas sumber daya manusia yang terlibat.
Hasil dari ekspedisi ini diproyeksikan menjadi dasar rekomendasi penting dalam perencanaan, pembangunan, serta pengembangan kawasan. Fokus utama penelitian mencakup aspek keberlanjutan yang disesuaikan dengan karakteristik masing-masing wilayah tugas.
Persyaratan bagi calon Ketua TEP mencakup minimal pendidikan magister dan kepemilikan publikasi ilmiah internasional. Sementara itu, posisi Anggota TEP terbuka bagi lulusan minimal sarjana yang memiliki pengalaman dalam penulisan karya ilmiah atau riset lapangan.
Pemerintah menetapkan jadwal pendaftaran anggota mulai 1 hingga 21 Mei 2026. Sementara bagi calon ketua, tahap pengajuan abstrak berlangsung lebih singkat yakni pada 1-9 Mei 2026 sebelum memasuki tahap seleksi proposal dan pengumuman akhir pada 29 Mei 2026.
Komponen pembiayaan bagi tim yang lolos meliputi biaya personel, akomodasi, biaya riset, hingga perjalanan dinas dalam negeri. Setelah proses seleksi, seluruh peserta wajib mengikuti pembekalan selama satu bulan yang dimulai pada 15 Juni 2026.
Pelepasan resmi tim dijadwalkan berlangsung di Balai Kartini Jakarta pada 29-30 Juli 2026. Pemberangkatan serentak akan dilakukan pada 31 Juli 2026 dengan durasi penugasan selama 120 hari untuk wilayah non-Papua dan 360 hari untuk wilayah Papua.