Pemerintah Indonesia secara resmi menerapkan pembatasan akses media sosial bagi anak di bawah usia 16 tahun mulai 28 Maret 2026. Kebijakan ini, yang diatur melalui Peraturan Menteri Komunikasi dan Digital Nomor 9 Tahun 2026, bertujuan melindungi anak dari konten negatif, perundungan siber, serta risiko kecanduan digital, seperti dilansir dari Medcom.
Meskipun demikian, seorang akademisi dari Departemen Ilmu Komunikasi FISIPOL Universitas Gadjah Mada (UGM), Gilang Desti Parahita, mengingatkan bahwa pembatasan usia semata belum tentu efektif dalam menekan dampak negatif dari platform tersebut.
Indonesia bukanlah negara pertama yang menerapkan pembatasan usia pengguna media sosial. Gilang menyebutkan bahwa negara-negara seperti Australia, Tiongkok, Uni Eropa, Amerika Serikat, dan Vietnam juga telah mengambil langkah serupa. Tujuan utama dari kebijakan ini adalah untuk mengurangi dampak negatif paparan konten terhadap anak usia dini.
Gilang Desti Parahita menilai bahwa anak-anak masa kini memiliki kecakapan digital yang tinggi, memungkinkan mereka untuk mencari celah agar tetap dapat mengakses berbagai platform. "Semakin sesuatu dilarang, justru semakin dicari. Anak-anak sekarang juga sudah canggih, mereka bisa menggunakan VPN atau cara lain untuk mengakses," ujar Gilang pada Selasa, 31 Maret 2026.
Menurutnya, pendekatan yang hanya mengandalkan pembatasan berpotensi kontraproduktif jika tidak diimbangi dengan strategi lain yang lebih komprehensif. Ia menyarankan pengembangan mekanisme verifikasi usia yang tidak bergantung pada pengumpulan data pribadi sensitif.
Salah satu opsi yang dipertimbangkan adalah sistem persetujuan orang tua, di mana akun anak harus terhubung dan mendapat persetujuan dari akun orang tua sebagai bentuk pengawasan dan pendampingan. Gilang juga menyoroti risiko baru terkait perlindungan data pribadi, mengingat proses verifikasi usia kemungkinan akan meminta data seperti Kartu Identitas Anak (KIA) atau Kartu Keluarga kepada platform digital.
Transparansi algoritma platform digital menjadi salah satu poin krusial yang disoroti Gilang. Ia berpendapat bahwa perusahaan media sosial memiliki peran besar dalam membentuk perilaku pengguna, termasuk anak-anak. Contohnya adalah format konten pendek yang terus-menerus disajikan, yang dapat memengaruhi kemampuan konsentrasi anak.
Praktik profiling dan iklan personalisasi yang menyasar pengguna juga perlu dibatasi, terutama bagi anak-anak. Hal ini penting agar mereka tidak terus terpapar konten yang sama tanpa adanya ruang untuk eksplorasi yang sehat. "Isi dari konten medsosnya itu akan berisi semua hal yang dia sukai tentu tidak akan bisa lepas dari itu. Nah, ini iklan personalisasi dan profiling itu harus dibatasi, bahkan untuk anak tidak perlu diprofil," tegas Gilang.
Selain itu, Gilang juga menegaskan pentingnya tanggung jawab perusahaan media sosial terhadap dampak buruk yang mungkin timbul. Ia mencontohkan kasus anak yang berkenalan dengan orang asing hingga berujung pada kekerasan, di mana menurutnya, bukan hanya pelaku yang harus bertanggung jawab, tetapi juga perusahaan media sosial terkait.
Daripada hanya membatasi, Gilang menyarankan agar perusahaan media sosial memperbaiki sistem algoritma mereka agar lebih ramah anak dan transparan. Proses penyaringan konten dapat disesuaikan dengan usia pengguna berdasarkan data yang telah diverifikasi dan atas sepengetahuan orang tua. Ia juga menambahkan bahwa fenomena kecanduan digital tidak bisa dilepaskan dari faktor yang lebih luas, mengingat perangkat digital kini menjadi bagian lumrah dalam kehidupan sehari-hari.
Terakhir, Gilang menekankan pentingnya literasi digital melalui edukasi terbuka bagi orang tua dan guru. Pendampingan dari keluarga dan sekolah dinilai sangat krusial. Ini bertujuan agar anak tidak mengalami efek kejut ketika mencapai usia 16 tahun dan tiba-tiba terpapar konten komersial tanpa kesiapan. Ia juga menegaskan perlunya pendekatan kebijakan yang berbasis kajian ilmiah dan melibatkan berbagai pihak, seperti masyarakat, perguruan tinggi, akademisi, dan LSM perlindungan anak.