Pemerintah tengah mempersiapkan penerapan Peraturan Pemerintah Nomor 17 Tahun 2025 (PP TUNAS) yang bertujuan melindungi anak-anak di dunia digital. Aturan mengenai pembatasan media sosial bagi anak ini direncanakan akan berlaku efektif mulai 28 Maret 2026.
Kebijakan ini melibatkan berbagai kementerian, lembaga, sekolah, hingga pemerintah daerah untuk memastikan implementasinya berjalan optimal. Rapat koordinasi lintas sektoral telah dilakukan di Kementerian Komunikasi dan Digital (Komdigi) pada Rabu, 11 Maret 2026, guna membahas persiapan tersebut.
Menteri Komunikasi dan Digital, Meutya Hafid, menyatakan bahwa PP TUNAS adalah bagian dari upaya pemerintah untuk memperkuat perlindungan anak di ruang digital. "Implementasi PP TUNAS memerlukan kolaborasi semua pihak untuk memastikan upaya perlindungan anak di ruang digital, sesuai dengan semangat dari Bapak Presiden, bisa dijalankan dengan lebih efektif," kata Meutya.
Menurut Meutya, Indonesia menjadi negara pertama dengan skala besar yang menerapkan kebijakan ini. Terdapat sekitar 70 juta anak di bawah usia 16 tahun yang aktif di dunia digital Indonesia.
Menteri Dalam Negeri, Tito Karnavian, menambahkan bahwa pemerintah daerah juga akan dilibatkan dalam implementasi kebijakan ini. Kebijakan ini akan dimasukkan ke dalam perencanaan pembangunan daerah. "Dengan 38 provinsi, 98 kota, dan 416 kabupaten, pelibatan pemerintah daerah menjadi keharusan. Program ini perlu masuk dalam perencanaan daerah, baik RPJMD, rencana strategis, maupun APBD," kata Tito.
Sektor pendidikan turut berperan dalam implementasi aturan ini. Menteri Pendidikan Dasar dan Menengah, Abdul Mu’ti, mengatakan bahwa sekolah akan menerapkan pendekatan pembatasan penggunaan gawai melalui konsep 3S. "Kami menerapkan prinsip screen time untuk membatasi penggunaan gawai, screen break untuk membiasakan anak beristirahat dari layar, dan screen zone untuk mengatur area di sekolah yang boleh atau tidak boleh menggunakan gawai," jelasnya.
Selain pembatasan penggunaan gadget, penyediaan aktivitas positif bagi anak juga dinilai penting. Menteri Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak, Arifah Choiri Fauzi, menekankan pentingnya kegiatan yang membangun karakter. "Anak anak tidak bisa hanya dilarang menggunakan gadget. Mereka perlu diberikan alternatif aktivitas, termasuk permainan tradisional yang membangun karakter seperti kerja sama dan kejujuran," ujarnya.
Sekretaris Kabinet, Teddy Indra Wijaya, mengajak seluruh elemen masyarakat untuk mendukung implementasi PP TUNAS. "Alhamdulillah PP ini mendapat perhatian dan dukungan dari masyarakat, khususnya para orang tua. Kami memohon kerja sama dari seluruh masyarakat, orang tua, anak-anak, dan rekan-rekan pers untuk memastikan agar regulasi ini dapat berjalan dengan maksimal dan berdampak baik bagi seluruh generasi muda Indonesia," kata Teddy.