Pembatasan Usia Medsos Berlaku Maret 2026, Prioritaskan Anak

Peraturan Pemerintah Nomor 17 Tahun 2025 (PP Tunas) tentang pembatasan usia medsos akan berlaku mulai Maret 2026.

Mulai Maret 2026, Peraturan Pemerintah Nomor 17 Tahun 2025 tentang Tata Kelola Penyelenggara Sistem Elektronik dalam Perlindungan Anak (PP Tunas) resmi diberlakukan, mengatur pembatasan usia pengguna media sosial.

Kementerian Komunikasi dan Digital (Komdigi) menekankan bahwa perlindungan anak adalah prioritas utama di era digital ini.

Menkomdigi Meutya Hafid menyatakan bahwa kebijakan ini sejalan dengan tren global. Negara-negara seperti Australia dan Uni Eropa telah menerapkan pembatasan usia dan perlindungan anak yang lebih kuat di ruang digital.

Menurut Meutya, klaim tentang dampak ekonomi dari penundaan usia anak di ranah digital belum terbukti.

"Sejauh ini belum ada catatan-catatan dampak ekonomi dari aturan penundaan usia anak di ranah digital, itu klaim sepihak yang belum terbukti," ujarnya di Jakarta, 28 Februari 2026.

PP Tunas mewajibkan platform media sosial untuk melakukan verifikasi usia (age verification) secara lebih ketat. Platform berisiko tinggi wajib membatasi akses atau menerapkan pengawasan orang tua (parental supervision) bagi pengguna di bawah 16 tahun.

Meutya menjelaskan bahwa klasifikasi platform, tata laksana, dan mekanisme pengawasan disusun dengan mempertimbangkan masukan berbagai pihak. Namun, prinsip utamanya adalah keselamatan anak.

"Tapi tentu kita akan catat dan respon masukan-masukan tersebut dan kita akan hati-hati nanti dalam melakukan klasifikasinya," tuturnya.

PP Tunas ditargetkan efektif mulai Maret 2026. Regulasi turunan berupa Peraturan Menteri sedang dalam tahap finalisasi internal di Kementerian Komunikasi dan Digital setelah harmonisasi di Kementerian Hukum.

"Insya Allah (Maret) kita mulai. Kami berharap seluruh platform mendukung dan comply, karena aturan ini semata-mata untuk melindungi anak-anak Indonesia di ruang digital," pungkasnya.

Recommended