Direktorat Jenderal Bea dan Cukai (DJBC) Kementerian Keuangan menetapkan kebijakan pembebasan bea masuk serta pajak impor bagi barang kiriman jemaah haji Indonesia pada Kamis (16/4/2026). Fasilitas ini diberikan untuk meringankan beban jemaah yang membawa oleh-oleh dari Tanah Suci.
Dilansir dari Detik Finance, nilai maksimal barang kiriman yang mendapatkan pembebasan pajak mencapai US$ 3.000 per orang untuk setiap periode haji. Namun, jemaah diwajibkan membagi pengiriman tersebut menjadi dua tahap dengan nilai masing-masing maksimal US$ 1.500.
Kepala Seksi Impor III DJBC, Cindhe Marjuang Praja menjelaskan bahwa pemenuhan ketentuan ini akan membuat Pajak Dalam Rangka Impor (PDRI) seperti PPh dan PPN tidak dikenakan. Sebaliknya, kelebihan nilai atau frekuensi pengiriman akan memicu pungutan resmi dari negara.
"Jadi, bapak ibu jemaah haji nanti bisa mengirimkan barang pribadinya yang biasanya bentuknya oleh-oleh sebanyak totalnya US$ 3.000, tetapi ketentuannya dua kali pengiriman," kata Cindhe Marjuang Praja, Kepala Seksi Impor III DJBC.
Jika barang per pengiriman melebihi ambang batas US$ 1.500, maka selisih nilai tersebut dikenakan bea masuk sebesar 7,5% dan PPN efektif 11%. Selain nilai, DJBC membatasi ukuran kemasan barang maksimal 60 cm x 60 cm x 80 cm guna efisiensi pengawasan lapangan.
Fasilitas ini memiliki masa berlaku yang spesifik, yakni mulai dari tanggal keberangkatan kloter pertama hingga 30 hari setelah kepulangan kloter terakhir. Pengaturan waktu ini dimaksudkan untuk tetap mengakomodasi jemaah yang baru mengirim barang menjelang kepulangan ke tanah air.
Terdapat perbedaan ketentuan untuk barang bawaan yang dibawa langsung saat kembali. Jemaah haji reguler mendapatkan pembebasan tanpa batas nilai, sedangkan jemaah haji khusus dibatasi maksimal US$ 2.500 dengan tarif bea masuk flat 10% jika melewati limit tersebut.
Perlu dicatat bahwa pembebasan pajak impor ini hanya menyasar jemaah haji yang terdaftar dalam kuota resmi pemerintah. Jemaah haji non-kuota atau jemaah furoda tidak termasuk dalam daftar penerima fasilitas karena keterbatasan validasi data resmi pada sistem pemerintah.