Direktorat Jenderal Bea dan Cukai (DJBC) Kementerian Keuangan memberikan fasilitas pembebasan bea masuk dan pajak impor bagi jemaah haji Indonesia yang membawa atau mengirimkan oleh-oleh pada musim haji 2026, Jumat, 17 April 2026. Kebijakan ini berlaku bagi jemaah kuota resmi pemerintah guna meringankan beban biaya tambahan kepulangan jemaah dari Tanah Suci.
Relaksasi fiskal ini secara khusus menyasar jemaah haji reguler dan jemaah haji khusus sesuai Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 4 Tahun 2025. Dilansir dari Medcom, jemaah haji reguler mendapatkan pembebasan pajak secara penuh atas seluruh barang bawaan pribadi mereka.
Sementara itu, bagi jemaah haji khusus, pemerintah menetapkan batas nilai kepabeanan atau Free on Board (FOB) maksimal sebesar USD 2.500. Apabila nilai barang bawaan melebihi batas tersebut, maka selisihnya akan dikenakan bea masuk 10 persen dan Pajak Pertambahan Nilai (PPN), meskipun tetap dikecualikan dari Pajak Penghasilan (PPh).
Kepala Seksi Impor III DJBC Kemenkeu, Chinde Marjuang Praja, menyatakan bahwa keunikan kondisi jemaah Indonesia menjadi alasan utama pemberian fasilitas ini. "Antrean panjang dan biasanya jemaah haji ini menabung bertahun-tahun. Jadi, ini memang kondisi jemaah haji di Indonesia sangat spesial, sehingga itu melatarbelakangi kami untuk memberikan fasilitas yang lebih," kata Chinde.
Fasilitas ini hanya diperuntukkan bagi barang milik pribadi dan oleh-oleh, bukan barang titipan atau jasa titipan (jastip). Jemaah haji non-kuota atau haji furoda tidak mendapatkan insentif ini karena dianggap memiliki kemampuan ekonomi lebih tinggi serta tidak tercatat dalam sistem resmi pemerintah.
Untuk barang yang dikirim melalui penyelenggara pos, DJBC menetapkan batas FOB maksimal USD 3.000 yang dibagi dalam dua kali pengiriman dengan nilai masing-masing USD 1.500. Pengiriman barang kiriman dibatasi maksimal satu kemasan dengan dimensi panjang 60 cm, lebar 60 cm, dan tinggi 80 cm.
Pelampauan batas nilai atau frekuensi pengiriman barang pos akan dikenakan tarif tunggal bea masuk sebesar 7,5 persen serta PPN. Dokumen pengiriman barang harus dilaporkan paling cepat pada tanggal keberangkatan kloter pertama dan paling lambat 30 hari setelah kepulangan kloter terakhir.