Pembelian BBM Subsidi Dipastikan Tidak Dibatasi Pemerintah

Pemerintah memastikan tidak ada pembatasan pembelian BBM subsidi seperti Pertalite dan Solar, menanggapi isu surat keputusan BPH Migas.

Isu mengenai pembatasan pembelian Bahan Bakar Minyak (BBM) jenis tertentu, terutama Pertalite dan Solar, telah dibantah oleh pemerintah. Wakil Ketua DPR RI, Sufmi Dasco Ahmad, menegaskan bahwa tidak ada pembatasan yang diberlakukan, seperti dilansir dari Detik Finance.

Kepastian ini didapat setelah Dasco berdialog langsung dengan pihak pemerintah. Ia menyebutkan bahwa pemerintah menekankan ketersediaan stok BBM nasional masih sangat mencukupi untuk memenuhi kebutuhan masyarakat.

Dasco, saat ditemui awak media di Gedung DPR, Jakarta Pusat pada Selasa (31/3/2026), menyatakan, "Saya tadi tanya, sepertinya nggak (pembatasan beli BBM), karena kalau menurut dari pihak pemerintah, stok kita cukup. Masih terjamin ya, stok kita masih cukup."

Sebelumnya, masyarakat sempat dihebohkan dengan beredarnya Surat Keputusan Badan Pengatur Hilir Minyak dan Gas Bumi (BPH Migas). Dokumen tersebut membahas pengendalian penyaluran Jenis Bahan Bakar Minyak (JBT) Solar dan Jenis BBM Khusus Penugasan (JBKP) Pertalite, yang rencananya akan efektif mulai 1 April 2026.

Keputusan Kepala BPH Migas Nomor 024/KOM/BPH.DBBM/2026, yang ditetapkan di Jakarta pada 30 Maret 2026 dan ditandatangani oleh Kepala BPH Migas Wahyudi Anas, mengatur beberapa batasan. Untuk kendaraan roda empat atau lebih milik perorangan, pembelian Pertalite dibatasi maksimal 50 liter per hari.

Kendaraan pelayanan umum seperti ambulans, mobil jenazah, pemadam kebakaran, dan pengangkut sampah juga akan dibatasi pembelian Pertalite-nya hingga 50 liter per hari. Sementara itu, untuk Solar, kendaraan perseorangan roda empat atau lebih dibatasi 50 liter per hari.

Kendaraan angkutan orang atau barang roda empat di sektor pelayanan umum dibatasi hingga 80 liter per hari. Untuk kendaraan roda enam atau lebih yang digunakan sebagai angkutan umum, batasan pembelian Solar ditetapkan maksimal 200 liter per hari. Kendaraan pelayanan umum seperti ambulans, mobil jenazah, pemadam kebakaran, dan pengangkut sampah juga memiliki batasan 50 liter Solar per hari.

Menanggapi beredarnya dokumen tersebut, Kepala BPH Migas, Wahyudi Anas, tidak memberikan konfirmasi atau bantahan langsung. Ia hanya menyampaikan bahwa pengumuman resmi terkait keputusan pembatasan akan disampaikan oleh pemerintah.

Wahyudi menegaskan bahwa hingga saat ini, belum ada pembatasan pembelian BBM jenis Solar dan Pertalite. Penyesuaian harga BBM nonsubsidi juga belum berlaku. Pembelian BBM subsidi maupun nonsubsidi masih berjalan normal, dan semua keputusan terkait akan ditetapkan oleh pemerintah, seperti disampaikannya dari Kantor BPH Migas, Jakarta Selatan, pada Selasa (31/3/2026).

Recommended