Pemerintah mendorong perusahaan swasta dan Badan Usaha Milik Negara (BUMN) untuk menerapkan kebijakan Work From Home (WFH) atau bekerja dari rumah selama satu hari dalam seminggu. Langkah ini, seperti dilansir dari Detik Finance, bertujuan memperkuat ketahanan energi nasional dan mendorong pola kerja yang lebih produktif, adaptif, serta berkelanjutan.
Menteri Ketenagakerjaan (Menaker) Yassierli secara resmi mengeluarkan Surat Edaran (SE) yang mengatur penerapan WFH bagi pegawai swasta, BUMN, dan Badan Usaha Milik Daerah (BUMD). Kebijakan ini tertuang dalam SE Nomor M6HK04/III Tahun 2026 tentang WFH dan Program Optimasi Pemanfaatan Energi di Tempat Kerja.
Yassierli menjelaskan bahwa pimpinan perusahaan diimbau untuk memberlakukan WFH satu hari kerja dalam satu minggu. Pengaturan jam kerja selama WFH disesuaikan dengan kondisi dan kebijakan masing-masing perusahaan.
Menaker juga menegaskan bahwa perusahaan wajib tetap memenuhi kewajiban pembayaran gaji dan hak-hak lainnya sesuai ketentuan yang berlaku. Selain itu, pelaksanaan WFH tidak akan mengurangi jatah cuti tahunan pekerja.
"Upah atau gaji dan hak lainnya tetap dibayarkan sesuai ketentuan. Pelaksanaan WFH tidak mengurangi cuti tahunan," tegas Yassierli dalam konferensi pers di Kantor Kemnaker, Jakarta Selatan, pada Rabu (1/3/2026).
Para pekerja atau buruh yang menjalani WFH diharapkan tetap menjalankan tugas dan kewajiban mereka. Perusahaan juga memiliki tanggung jawab untuk memastikan kinerja, produktivitas, dan kualitas layanan tetap terjaga optimal selama periode WFH.