Pemerintah mengeluarkan imbauan kepada berbagai pihak, mulai dari perusahaan swasta, Badan Usaha Milik Negara (BUMN), hingga Badan Usaha Milik Daerah (BUMD), untuk mengadopsi sistem kerja dari rumah atau Work From Home (WFH) selama satu hari dalam sepekan. Kebijakan ini merupakan bagian dari upaya nasional dalam menghemat penggunaan energi. Detil teknis pelaksanaan WFH ini akan menjadi wewenang dan diatur oleh masing-masing entitas perusahaan.
Meski demikian, terdapat beberapa sektor vital yang dikecualikan dari penerapan WFH. Sektor-sektor ini mencakup bidang kesehatan, energi, infrastruktur, serta pelayanan masyarakat yang memerlukan kehadiran fisik untuk menjaga operasional. Pengecualian ini bertujuan agar layanan esensial bagi publik tidak terganggu.
Dilansir dari Detik Finance, Yassierli menjelaskan dalam sebuah konferensi pers virtual pada Rabu (1/4/2026) bahwa sektor kesehatan, termasuk rumah sakit, klinik, tenaga medis, dan farmasi, termasuk dalam daftar yang dikecualikan. Ia menambahkan, sektor energi seperti bahan bakar minyak, gas, dan listrik, bersama dengan sektor infrastruktur dan pelayanan publik, seperti jalan tol, air bersih, serta pengangkutan sampah, juga tidak diwajibkan menerapkan WFH.
Lebih lanjut, Yassierli menyebutkan bahwa sektor retail dan perdagangan, terutama yang berkaitan dengan bahan pokok, pelayanan langsung di pasar, dan pusat perbelanjaan, juga dikecualikan. Industri dan produksi, yang melibatkan pabrik-pabrik serta memerlukan kehadiran fisik untuk operasional mesin, turut termasuk dalam daftar pengecualian ini. Sektor jasa, seperti perhotelan, pariwisata, keamanan, dan hospitalitas, juga bebas dari kewajiban WFH.
Pengecualian serupa berlaku untuk sektor makanan dan minuman, mencakup restoran, kafe, dan beragam usaha kuliner. Selain itu, transportasi dan logistik, mulai dari angkutan penumpang, angkutan barang, pergudangan, hingga sektor jasa keuangan, perbankan, lembaga keuangan non-bank, asuransi, pasar modal, dan bursa efek, juga tidak diwajibkan menerapkan kebijakan WFH.
Pada kesempatan yang sama, Yassierli juga menekankan pentingnya bagi perusahaan untuk mengimplementasikan program optimasi energi di lingkungan kerja. Inisiatif ini mencakup pemanfaatan teknologi dan peralatan yang lebih hemat energi, serta penerapan kebijakan penggunaan bahan bakar minyak dan listrik yang lebih bijak.
Yassierli menerangkan, program optimasi tersebut meliputi pemanfaatan teknologi dan peralatan kerja yang efisien energi. Selain itu, pembangunan budaya penggunaan listrik, bahan bakar minyak, dan sumber energi lainnya secara arif, serta pelaksanaan pengendalian dan pemantauan konsumsi energi melalui kebijakan operasional yang terukur juga menjadi poin penting.
Partisipasi buruh atau serikat pekerja diharapkan dalam perancangan dan pelaksanaan program penghematan energi ini. Yassierli turut mendorong berbagai perusahaan untuk terus berinovasi dalam menciptakan metode kerja yang produktif sekaligus adaptif dalam penggunaan energi.