Pemerintah mengeluarkan imbauan kepada sektor swasta untuk menerapkan sistem bekerja dari rumah atau Work From Home (WFH) selama satu hari dalam sepekan. Kebijakan ini menyusul langkah serupa yang telah diterapkan bagi Aparatur Sipil Negara (ASN).
WFH bagi ASN telah diatur untuk dilaksanakan setiap hari Jumat, dengan tujuan utama mencapai efisiensi energi. Lantas, bagaimana implementasi WFH bagi karyawan swasta?
Menteri Ketenagakerjaan (Menaker) Yassierli menjelaskan bahwa kebijakan WFH untuk sektor swasta pada dasarnya bersifat anjuran. Jika perusahaan swasta ingin menyelaraskan diri dengan kebijakan ASN, hari Jumat dapat menjadi pilihan yang relevan.
"Masalah hari, untuk pekerja swasta sifatnya hanya anjuran. Ketika banyak pilihan hari maka kemudian ketika kita ingin inline dengan teman-teman ASN itu pilihannya bisa hari Jumat," ungkap Yassierli dalam konferensi pers di Kantor Kemnaker, Jakarta Pusat, Rabu (1/4/2026), dilansir dari Detik Finance.
Meski demikian, Yassierli menekankan adanya perbedaan karakteristik antara setiap perusahaan. Oleh karena itu, detail teknis pelaksanaan kebijakan ini sepenuhnya diserahkan kepada masing-masing pengusaha.
Pihak Kementerian Ketenagakerjaan juga menegaskan bahwa penerapan WFH tidak akan mengurangi hak-hak pekerja. Perusahaan tetap berkewajiban untuk membayarkan upah atau gaji, serta memenuhi hak-hak lainnya sesuai ketentuan yang berlaku.
Selain itu, Yassierli menambahkan bahwa pelaksanaan WFH tidak akan memengaruhi jatah cuti tahunan karyawan. "Upah atau gaji dan hak lainnya tetap dibayarkan sesuai ketentuan. Pelaksanaan WFH tidak mengurangi cuti tahunan," pungkasnya.