Menteri Luar Negeri Sugiono menegaskan bahwa Indonesia tidak akan menerapkan pengenaan tarif bagi kapal yang melintas di jalur pelayaran Selat Malaka pada Jumat (24/4/2026). Keputusan ini diambil untuk menjaga komitmen Indonesia terhadap hukum internasional dan kebebasan navigasi dunia.
Langkah tersebut diambil menyusul adanya wacana pemungutan pajak di jalur strategis tersebut yang sempat mencuat beberapa hari sebelumnya. Dilansir dari Detik Finance, Pemerintah Indonesia memilih untuk tetap mematuhi aturan global guna memastikan kelancaran arus perdagangan dan energi.
Pembatalan wacana ini didasarkan pada kepatuhan Indonesia terhadap Konvensi PBB tentang Hukum Laut atau United Nations Convention on the Law of the Sea (UNCLOS). Berdasarkan kesepakatan tersebut, Indonesia diakui sebagai negara kepulauan dengan syarat tidak memberlakukan tarif di selat-selat wilayahnya.
"Indonesia tidak pada posisi untuk melakukan itu (memberlakukan tarif di Selat Malaka)," tegas Sugiono, Menteri Luar Negeri. Ia menambahkan bahwa Indonesia mendukung terciptanya jalur pelayaran yang bebas, netral, dan saling menguntungkan bagi banyak negara.
Sebelumnya, Menteri Keuangan Purbaya Yudhi Sadewa sempat melontarkan ide pemungutan tarif tersebut dalam sebuah simposium di Jakarta pada Rabu (22/4/2026). Purbaya kala itu membandingkan potensi pendapatan tersebut dengan kebijakan serupa yang diterapkan di Selat Hormuz.
Namun, dalam klarifikasinya pada Jumat (24/4/2026), Purbaya menyatakan bahwa pernyataannya tersebut tidak disampaikan dalam konteks kebijakan serius. Ia menjelaskan bahwa saat itu dirinya sedang berpidato dalam suasana santai dan tidak ada rencana resmi untuk mengutip pajak pelayaran.
Purbaya menekankan bahwa sebagai mantan Deputi Bidang Koordinasi Kedaulatan Maritim dan Energi, ia sangat memahami regulasi yang berlaku. Secara aturan, negara tidak diperbolehkan menarik tarif lintas kecuali dalam bentuk penyediaan jasa maritim tertentu seperti pemanduan atau pergantian awak kapal.
Prinsip kebebasan navigasi mewajibkan negara untuk mengizinkan kapal asing melintas di wilayah Zona Ekonomi Eksklusif (ZEE). Selain memberikan izin melintas, Indonesia juga memiliki tanggung jawab untuk menjaga keamanan di wilayah perairan strategis tersebut sesuai standar internasional.