Pemerintah resmi memberlakukan pembatasan pembelian bahan bakar minyak (BBM) bersubsidi melalui sistem barcode MyPertamina. Kebijakan ini diterapkan mulai 1 April 2026, membatasi pembelian Pertalite dan Biosolar hingga maksimal 50 liter per kendaraan per hari. Langkah ini bertujuan untuk memastikan distribusi BBM subsidi lebih tepat sasaran di tengah gejolak global.
Menteri Koordinator Bidang Perekonomian, Airlangga Hartarto, menjelaskan bahwa pengaturan ini merupakan bagian dari upaya pemerintah untuk menjaga efisiensi anggaran negara dan mengatasi tekanan harga minyak mentah dunia. “Untuk memastikan distribusi BBM, pemerintah akan melakukan pengaturan pembelian dengan penggunaan barcode MyPertamina dengan batas wajar 50 liter per kendaraan,” ujar Airlangga, seperti dilansir dari Medcom.
Pembatasan ini merujuk pada Surat Keputusan Kepala Badan Pengatur Hilir Minyak dan Gas Bumi (BPH Migas) Nomor 024/KOM/BPH.DBBM/2026. Aturan tersebut mengatur pengendalian penyaluran jenis BBM tertentu, yaitu Biosolar dan Pertalite (RON 90) oleh Pertamina.
Berikut adalah rincian batasan pembelian BBM bersubsidi:
- Kendaraan pribadi roda empat untuk angkutan orang maupun barang: dibatasi paling banyak 50 liter per hari.
- Kendaraan pelayanan umum (ambulans, jenazah, pemadam kebakaran, pengangkut sampah): dibatasi maksimal 50 liter per hari.
- Kendaraan umum roda empat: dibatasi hingga 80 liter Biosolar per hari.
- Kendaraan angkutan umum roda enam atau lebih: diperbolehkan membeli Biosolar hingga 200 liter per hari.
Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) Bahlil Lahadalia menyatakan bahwa batas 50 liter per hari sudah memadai untuk kendaraan pribadi. “Sebagai mantan sopir angkot, wajar dan bijak itu kalau isi mobil satu hari 50 liter. Itu tangki sudah penuh. Satu hari. Jadi kami akan mendorong ke sana,” tutur Bahlil.
Penyebab dan Implementasi Kebijakan
Kebijakan pembatasan ini juga dilatarbelakangi oleh kondisi geopolitik global yang memicu lonjakan harga minyak dunia. Pemerintah melihat perlunya efisiensi besar-besaran untuk menjaga daya tahan perekonomian nasional.
Pembelian BBM subsidi hanya dapat dilakukan melalui sistem barcode MyPertamina, di mana setiap transaksi akan tercatat dan diawasi. Hal ini bertujuan untuk mencegah penyalahgunaan dan penimbunan BBM subsidi oleh pihak yang tidak berhak. Apabila pembelian melebihi kuota yang ditetapkan, kelebihan tersebut akan dikenakan harga BBM nonsubsidi.
Bagi masyarakat, khususnya pengguna kendaraan pribadi, kebijakan ini menuntut perencanaan pengisian BBM yang lebih cermat. Kendaraan harus didaftarkan pada sistem resmi dan menggunakan barcode saat pengisian. Pemerintah berharap langkah ini dapat meningkatkan efisiensi penggunaan BBM dan menjaga stabilitas energi di Indonesia.