Pemerintah Batasi Pemanfaatan AI untuk Pelajar

Pemerintah membatasi penggunaan AI instan untuk pendidikan usia dini hingga perguruan tinggi. Kebijakan ini tertuang dalam SKB Tujuh Menteri.

Pemerintah mengambil langkah untuk mengatur pemanfaatan teknologi digital, termasuk kecerdasan artifisial (AI), dalam dunia pendidikan. Aturan ini berlaku mulai dari pendidikan anak usia dini hingga perguruan tinggi. Meski ada pembatasan, dukungan untuk penggunaan AI yang dirancang khusus untuk pendidikan tetap diberikan.

Menteri Koordinator Bidang Pembangunan Manusia dan Kebudayaan (PMK), Pratikno, menyatakan bahwa pemerintah akan membatasi penggunaan AI instan. Kebijakan ini tertuang dalam Surat Keputusan Bersama (SKB) Tujuh Menteri tentang Pedoman Pemanfaatan dan Pembelajaran Teknologi Digital dan Kecerdasan Artifisial di Jalur Pendidikan Formal, Nonformal, dan Informal.

SKB tersebut ditandatangani oleh Menteri Koordinator Bidang Pembangunan Manusia dan Kebudayaan Pratikno, Menteri Komunikasi dan Digital Meutya Hafid, Menteri Pendidikan Tinggi, Sains, dan Teknologi Brian Yuliarto, Menteri Pendidikan Dasar dan Menengah Abdul Mu'ti, Menteri Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak Arifah Choiri Fauzi, Menteri Kependudukan dan Pembangunan Keluarga Wihaji, serta Menteri Agama Nasaruddin Umar.

Pratikno menjelaskan bahwa pemanfaatan AI instan seperti bertanya ke GPT tidak diperbolehkan untuk pendidikan dasar dan menengah. Hal ini disampaikan usai penandatanganan kesepakatan bersama di Kantor Kemenko PMK, Jumat, 13 Maret 2026, seperti dikutip dari tayangan YouTube Metro TV.

Lebih lanjut, Pratikno menuturkan bahwa pembatasan ini bukan berarti pelarangan total. Pemanfaatan teknologi tetap diperlukan untuk mendukung pendidikan. Contohnya, simulasi robotik dapat dimanfaatkan dengan AI yang memang dirancang untuk kebutuhan pendidikan, terutama di tingkat dasar.

Sebelumnya, Menteri Komunikasi dan Digital (Menkomdigi) Meutia Hafid menerbitkan Peraturan Menkomdigi Nomor 9 Tahun 2026. Peraturan ini berisi tentang peraturan pelaksanaan Peraturan Pemerintah Nomor 17 Tahun 2025 tentang Tata Kelola Penyelenggaraan Sistem Elektronik dalam Perlindungan Anak (PP Tunas).

Melalui peraturan ini, pemerintah menunda akses akun anak di bawah 16 tahun pada platform digital berisiko tinggi, termasuk media sosial dan layanan jejaring lainnya. Meutia menjelaskan aturan tersebut diterbitkan karena ancaman terhadap anak di ruang digital.

"Dasarnya jelas, anak-anak kita menghadapi ancaman yang semakin nyata," sebut dia.

Meutia menambahkan bahwa anak-anak di ruang digital rentan terpapar pornografi, perundungan siber, penipuan online, serta adiksi. Pemerintah hadir agar orang tua tidak lagi berjuang sendirian melawan algoritma.

Implementasi peraturan ini dimulai pada 28 Maret 2026, dengan penonaktifan akun anak di bawah usia 16 tahun pada platform berisiko tinggi seperti YouTube, TikTok, Facebook, Instagram, Thread, X, Bigolive, dan Roblox. Proses ini akan dilakukan bertahap.

"Kami sadar implementasi peraturan ini mungkin menimbulkan ketidaknyamanan di awal, anak-anak mungkin mengeluh, dan orang tua mungkin bingung menghadapi keluhan anak-anaknya. Namun kami meyakini bahwa ini adalah langkah terbaik yang harus diambil oleh pemerintah di tengah kondisi darurat digital," ujar Meutia.

Menurutnya, langkah ini diambil untuk merebut kembali kedaulatan masa depan anak-anak Indonesia. "Kita ingin teknologi itu memanusiakan manusia, bukan menumbalkan masa kecil anak-anak kita," kata dia.

Recommended