Badan Pangan Nasional (Bapanas) menetapkan pembatasan pembelian beras Stabilisasi Pasokan dan Harga Pangan (SPHP) maksimal 25 kilogram per konsumen pada Jumat (24/4/2026). Kebijakan ini diambil untuk menjaga efektivitas subsidi negara dan mencegah praktik spekulasi di tingkat pasar.
Dilansir dari Detik Finance, pembatasan ini setara dengan lima kemasan ukuran 5 kilogram bagi setiap pembeli. Selain kemasan 5 kilogram, tersedia pula opsi kemasan 2 kilogram dengan batas pembelian maksimal dua pak per individu.
Kepala Bapanas sekaligus Menteri Pertanian, Andi Amran Sulaiman, menegaskan bahwa tidak ada kenaikan Harga Eceran Tertinggi (HET) untuk beras SPHP tahun ini. Program tersebut tetap diposisikan sebagai instrumen intervensi pemerintah untuk menyeimbangkan harga beras di pasaran.
"Ini dibatasi karena ini adalah subsidi pemerintah supaya jadi penyeimbang. Jadi ini pasti menurunkan harga. Kalau tidak dibatasi (bisa) diborong 1 truk, (lalu) dijual kembali," kata Amran, Kepala Badan Pangan Nasional.
Regulasi terbaru ini tertuang dalam Keputusan Kepala Badan Pangan Nasional Nomor 34 Tahun 2026 tentang petunjuk teknis SPHP beras. Pemerintah secara tegas melarang keras penjualan kembali beras SPHP karena adanya unsur anggaran subsidi negara yang melekat pada produk tersebut.
Pada tahun 2026, target penyaluran beras SPHP dipatok sebanyak 828 ribu ton. Pemerintah telah mengalokasikan anggaran subsidi harga sebesar Rp 4,97 triliun untuk mendukung distribusi yang dikelola oleh Perum Bulog tersebut.
Perum Bulog diinstruksikan untuk memprioritaskan distribusi ke wilayah yang bukan merupakan sentra produksi padi. Penyaluran juga difokuskan pada daerah-daerah yang tidak sedang berada dalam masa panen raya guna menjaga ketersediaan pasokan.
Data realisasi menunjukkan tren positif dengan penyaluran sepanjang Maret 2026 mencapai 70,01 ribu ton. Hingga 23 April 2026, realisasi tercatat sebesar 69,85 ribu ton, atau telah mencapai 99,77 persen dari pencapaian bulan sebelumnya.
Guna mengatasi kendala ketersediaan bungkus plastik, Bapanas mengizinkan penggunaan stok kemasan tahun 2023-2025 sebanyak 12,3 juta lembar. Penggunaan kemasan lama ini harus tetap mencantumkan informasi mutu, merek, dan harga yang sesuai dengan standar terkini di bawah pengawasan ketat.