Pemerintah Batasi Pembelian Pertalite 50 Liter per Hari, Ini Alasannya

Pemerintah membatasi pembelian Pertalite 50 liter per hari untuk kendaraan pribadi. Kebijakan ini bertujuan menjaga distribusi BBM bersubsidi lebih adil.

Pemerintah kini menerapkan pembatasan pembelian Bahan Bakar Minyak (BBM) bersubsidi jenis Pertalite bagi kendaraan pribadi. Setiap kendaraan hanya dapat membeli maksimal 50 liter per hari. Kebijakan ini diambil sebagai langkah strategis untuk memastikan penyaluran Pertalite dapat berjalan lebih adil, merata, dan tepat sasaran, terutama di tengah fluktuasi global sektor energi.

Anggota Komisi XII DPR RI dari Fraksi Partai Golkar, Rusli Habibie, menilai pembatasan ini bukan sekadar upaya restriksi. Lebih dari itu, langkah tersebut menjadi instrumen untuk mengelola konsumsi BBM subsidi agar manfaatnya benar-benar dirasakan oleh kelompok masyarakat yang berhak. Hal ini seperti dilansir dari Detik Finance.

"Langkah pemerintah dalam membatasi pembelian Pertalite hingga 50 liter per hari merupakan kebijakan yang tepat untuk memastikan distribusi BBM subsidi lebih adil dan berimbang. Ini penting agar Pertalite benar-benar dinikmati oleh masyarakat yang membutuhkan," ujar Rusli pada Kamis (2/4/2026).

Rusli menjelaskan bahwa dalam konteks ketahanan energi nasional, penataan distribusi Pertalite juga berperan sebagai mitigasi potensi tekanan pasokan global. Termasuk dampak dari dinamika geopolitik yang bisa memengaruhi stabilitas energi di Indonesia. Dengan adanya pengendalian konsumsi yang terukur, pemerintah dapat menjaga ketersediaan pasokan Pertalite sekaligus menekan beban fiskal negara.

Dia menekankan pentingnya aspek keadilan sosial dalam kebijakan ini. Pembatasan pembelian Pertalite difokuskan pada kendaraan pribadi, khususnya mobil dengan kapasitas mesin hingga 1.400 cc sebagai prioritas penerima manfaat. Sementara itu, kendaraan dengan kapasitas mesin lebih besar diarahkan untuk menggunakan BBM nonsubsidi.

Di samping itu, sektor transportasi umum dan logistik tidak akan terdampak oleh pembatasan ini. Keputusan ini diambil untuk menjaga kelancaran mobilitas masyarakat serta menjamin distribusi barang tidak terganggu.

"Kami melihat kebijakan pembatasan Pertalite ini telah dirancang secara proporsional. Transportasi umum dan logistik tetap dilindungi, sehingga tidak mengganggu aktivitas ekonomi nasional," tambah Rusli.

Rusli juga mengemukakan pentingnya penguatan implementasi kebijakan melalui sistem pengawasan berbasis teknologi, seperti penggunaan QR Code atau digitalisasi distribusi Pertalite. Ini bertujuan untuk memastikan akuntabilitas dan mencegah penyalahgunaan di lapangan.

Komisi XII DPR RI, lanjutnya, akan terus mengawasi pelaksanaan kebijakan penataan distribusi Pertalite. Hal ini dilakukan demi memastikan kebijakan tersebut berjalan efektif, tepat sasaran, dan memberikan manfaat optimal bagi seluruh masyarakat.

"Yang terpenting adalah memastikan Pertalite sebagai BBM subsidi benar-benar digunakan secara tepat, sehingga tujuan menghadirkan energi yang berkeadilan dapat terwujud," kata Rusli.

Recommended