Pemerintah secara resmi memberlakukan aturan pembatasan penggunaan media sosial bagi anak-anak di bawah usia 16 tahun mulai hari ini, 28 Maret 2026. Langkah ini merupakan bagian dari implementasi Peraturan Pemerintah tentang Tata Kelola Penyelenggaraan Sistem Elektronik dalam Pelindungan Anak (PP Tunas), yang bertujuan untuk memperkuat perlindungan anak di ruang digital.
Menurut Menteri Komunikasi dan Digital (Menkomdigi) Meutya Hafid, aturan ini menjadi langkah penting dalam menjaga keamanan serta masa depan generasi muda Indonesia seiring dengan perkembangan teknologi yang pesat.
"Tidak ada kompromi dalam hal kepatuhan. Setiap platform digital yang beroperasi di Indonesia wajib mematuhi aturan yang berlaku," ujar Meutya dalam konferensi pers, Jumat malam (27/3/2026).
Meutya menjelaskan bahwa aturan ini merupakan mandat kedaulatan digital yang telah ditetapkan pemerintah sejak setahun lalu. Pemerintah juga memberikan masa transisi selama satu tahun kepada para Penyelenggara Sistem Elektronik (PSE) agar mereka dapat menyesuaikan kebijakan serta sistem yang ada.
Implementasi aturan ini akan dilakukan secara bertahap dengan mengukur tingkat kepatuhan masing-masing platform.
"Indonesia akan mengimplementasikan PP Tunas mulai 28 Maret 2026. Pemerintah telah memberikan masa transisi satu tahun penuh sejak 28 Maret 2025 bagi para penyelenggara sistem elektronik untuk melakukan pembenahan," jelas Meutya.
"Anak-anak di Indonesia memiliki nilai yang sama dengan anak-anak di negara mana pun. Karena itu, prinsip perlindungan harus berlaku universal tanpa diskriminasi," tegasnya.
Sebelum penerapan aturan tersebut, Kementerian Komunikasi dan Digital (Komdigi) telah meminta sejumlah platform digital menyampaikan komitmen serta rencana aksi kepatuhan terhadap aturan yang baru.
Berdasarkan evaluasi pemerintah hingga Jumat malam pukul 21.30 WIB, beberapa platform dinilai telah menunjukkan tingkat kepatuhan yang berbeda. Meutya menyebutkan dua platform yang dinilai paling kooperatif dalam memenuhi ketentuan PP Tunas, yaitu platform X dan Bigo Live.
Platform X, menurut Meutya, telah menaikkan batas usia minimum pengguna menjadi 16 tahun sejak 17 Maret 2026. Kebijakan tersebut juga telah dimasukkan ke dalam panduan pengguna serta aturan komunitas.
"Platform X juga telah memberikan komitmen untuk melakukan identifikasi dan penonaktifan akun pengguna di bawah usia tersebut mulai esok," ucapnya.
Sementara itu, Bigo Live menaikkan batas usia pengguna menjadi 18 tahun dalam perjanjian pengguna serta kebijakan privasi. Platform ini juga mengajukan perubahan klasifikasi usia aplikasi di toko aplikasi dari 13 tahun menjadi 18+.
Selain itu, Bigo Live melaporkan akan menerapkan sistem moderasi berlapis yang memanfaatkan kecerdasan buatan serta verifikasi manual untuk memantau akun pengguna yang diduga berada di bawah usia yang diperbolehkan.
Menkomdigi menyampaikan, dua platform lain, yaitu Roblox dan TikTok, dinilai baru menunjukkan kepatuhan sebagian.
Roblox disebut tengah menyiapkan penyesuaian fitur bagi pengguna di bawah usia 13 tahun dengan membatasi aktivitas permainan secara offline.
Sedangkan TikTok telah menyampaikan komitmen untuk menonaktifkan akun pengguna di bawah usia 16 tahun secara bertahap. Platform tersebut juga dijadwalkan mengumumkan peta jalan operasional bagi pengguna usia 14 hingga 15 tahun.
Meskipun demikian, pemerintah menegaskan bahwa seluruh platform digital yang beroperasi di Indonesia wajib mematuhi aturan tersebut.
"Tidak ada kompromi dalam hal kepatuhan. Setiap entitas bisnis yang beroperasi di Indonesia wajib mematuhi hukum yang berlaku di Indonesia," tegas Meutya.