Pemerintah secara resmi telah memulai penerapan skema kerja dari rumah atau Work From Home (WFH) yang diikuti oleh sejumlah Badan Usaha Milik Negara (BUMN). Kebijakan ini merupakan bagian dari upaya pemerintah untuk membatasi konsumsi energi.
Langkah ini diambil menyusul kenaikan harga minyak global yang dipicu oleh konflik geopolitik antara Amerika Serikat dan Iran, sebagaimana dilansir dari Detik Finance. Penerapan WFH ini diharapkan dapat berkontribusi pada efisiensi penggunaan energi di lingkungan kerja.
Badan Pengatur (BP) BUMN telah mengeluarkan aturan teknis terkait kebijakan ini melalui Surat Edaran Kepala BP BUMN Nomor 3 Tahun 2026. Regulasi tersebut mengatur tentang Work From Home dan Program Optimasi Pemanfaatan Energi di Tempat Kerja di lingkungan BUMN dan anak usahanya.
Penyusunan aturan WFH oleh BP BUMN didasarkan pada Surat Edaran Menteri Ketenagakerjaan Republik Indonesia Nomor M/6/HK.04/III/2026 yang diterbitkan pada 31 Maret 2026. Surat edaran ini juga mengatur Work From Home serta Program Optimasi Pemanfaatan Energi di Tempat Kerja.
Kepala Biro Komunikasi dan Hubungan Kelembagaan, Y.B Priyatmo Hadi, menjelaskan bahwa WFH diterapkan satu hari kerja dalam satu minggu. Pelaksanaannya akan disesuaikan oleh masing-masing BUMN, dengan mempertimbangkan karakteristik industri dan kebutuhan operasional.
"Dalam aturan tersebut, WFH diterapkan 1 hari kerja dalam 1 minggu, dengan pelaksanaan yang disesuaikan oleh masing-masing BUMN sesuai karakteristik industri dan kebutuhan operasional, serta tetap menjaga produktivitas dan kualitas layanan kepada masyarakat," ungkap Priyatmo Hadi dalam keterangan resminya pada Jumat (10/4/2026).
Priyatmo Hadi menambahkan bahwa unit atau sektor yang bersifat kritikal dan berhubungan langsung dengan pelayanan publik dapat dikecualikan dari penerapan WFH ini. Kebijakan ini dirancang agar tidak mengganggu kualitas layanan kepada masyarakat.
BP BUMN juga akan bertanggung jawab untuk mengawasi implementasi program budaya kerja efisiensi di seluruh BUMN. Hal ini menunjukkan komitmen pemerintah untuk memastikan kebijakan ini berjalan optimal dan mencapai sasaran penghematan energi.
Pemerintah menetapkan hari Jumat sebagai waktu penerapan WFH setiap pekan. Inisiatif ini bukan sekadar libur tambahan, melainkan bagian dari transformasi budaya kerja Aparatur Sipil Negara (ASN) agar lebih adaptif dan efisien.
Sebuah unggahan di Instagram resmi @bakom.ri menyatakan, "WFH setiap hari Jumat buka libur. Melainkan menjadi bagian dari transformasi budaya kerja ASN yang lebih adaptif dan efisien." Ini menekankan bahwa tujuan utama kebijakan adalah peningkatan efisiensi dan adaptasi terhadap kondisi global.