Kementerian Dalam Negeri resmi menerbitkan regulasi baru yang menghapus keistimewaan pajak bagi pemilik kendaraan listrik di seluruh Indonesia melalui Permendagri Nomor 11 Tahun 2026 pada Kamis, 23 April 2026.
Kebijakan tersebut secara otomatis menyamakan beban pajak kendaraan listrik berbasis baterai (BEV) dengan kendaraan konvensional berbahan bakar fosil. Dilansir dari Medcom, aturan ini menggantikan ketentuan sebelumnya dalam Permendagri Nomor 7 Tahun 2025.
Seluruh unit kendaraan listrik kini tidak lagi masuk dalam daftar pengecualian Pajak Kendaraan Bermotor (PKB) maupun Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor (BBNKB). Pemilik kendaraan listrik akan dikenakan tarif normal sebesar 2 persen dari Nilai Jual Kendaraan Bermotor (NJKB).
Penghapusan insentif ini berdampak langsung pada besaran pajak tahunan mobil listrik populer seperti BYD Atto 1 yang diestimasikan mencapai Rp4,9 juta hingga Rp5,2 juta pada tahun 2026. Angka tersebut mencakup komponen PKB tipe standar senilai Rp4,80 juta dan SWDKLLJ sebesar Rp143 ribu.
Kenaikan serupa juga terjadi pada unit Wuling Air EV yang kini dibebani pajak tahunan antara Rp3,6 juta hingga Rp4,7 juta tergantung varian. Varian Long Range tercatat memiliki estimasi PKB sebesar Rp4,784 juta ditambah biaya Sumbangan Wajib Dana Kecelakaan Lalu Lintas Jalan.
Besaran pajak kendaraan listrik ini bahkan melampaui nilai pajak tahunan kendaraan Low Cost Green Car (LCGC) seperti Toyota Agya dan Honda Brio Satya. Sebagai perbandingan, pajak Toyota Agya generasi terbaru tahun 2026 hanya berkisar di angka Rp1,5 juta hingga Rp3,1 juta.
Honda Brio Satya tipe E CVT yang merupakan varian tertinggi hanya dikenakan total pajak sekitar Rp3 juta per tahun. Perbedaan nilai ini sangat bergantung pada tipe kendaraan, sistem transmisi, serta kebijakan persentase pajak progresif di masing-masing wilayah domisili pemilik kendaraan.