Pemerintah secara resmi menghapus bea masuk impor Liquefied Petroleum Gas (LPG) bagi sektor industri dari sebelumnya 5 persen menjadi 0 persen mulai Mei 2026. Langkah ini diambil guna menyediakan alternatif bahan baku plastik menyusul terhambatnya pasokan nafta global akibat penutupan Selat Hormuz.
Menteri Koordinator Bidang Perekonomian Airlangga Hartarto menjelaskan bahwa kebijakan ini bertujuan agar kilang pengolahan memiliki pilihan bahan baku selain nafta yang saat ini pasokannya terbatas. Pengalihan ke LPG diharapkan mampu menjaga produktivitas industri hilir.
"Impor LPG bea masuknya diturunkan dari 5% menjadi 0% sehingga refinery bisa memperoleh bahan baku alternatif dari nafta ke LPG karena refinery ini dibutuhkan untuk bahan baku plastik," ujar Airlangga Hartarto dalam konferensi pers di Jakarta Pusat, Selasa (28/4/2026).
Dilansir dari Detik Finance, pembebasan pajak impor juga diberlakukan untuk sejumlah bahan baku plastik lainnya seperti polypropylene, polyethylene, High-Density Polyethylene (HDPE), serta Linear Low-Density Polyethylene (LLDPE). Insentif ini direncanakan berlaku selama enam bulan ke depan untuk meredam potensi kenaikan harga produk makanan dan minuman kemasan.
Presiden Prabowo Subianto juga telah menginstruksikan Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) Bahlil Lahadalia untuk memperluas jangkauan pencarian pasokan nafta dari negara lain. Saat ini, pemerintah sedang menjajaki kerja sama dengan India, negara-negara di Afrika, dan Amerika Serikat sebagai eksportir potensial.
Selain penyesuaian tarif, pemerintah melakukan reformasi perizinan impor melalui penyederhanaan regulasi terkait pertimbangan teknis di Kementerian Perindustrian. Sistem transparansi sertifikasi SNI juga akan ditingkatkan melalui integrasi layanan pada sistem SIINas dan penerapan Service Level Agreement (SLA) yang lebih terukur.
Pemerintah turut mempermudah pengurusan Kesesuaian Kegiatan Pemanfaatan Ruang (KKPR) serta digitalisasi Rencana Detail Tata Ruang (RDTR) yang akan diintegrasikan langsung ke dalam sistem OSS. Standardisasi biaya izin bangunan gedung (PBG) juga akan dilakukan untuk mendukung pelaku UMKM dan program prioritas nasional.