Kelalaian pengemudi taksi Green SM disimpulkan oleh Satlantas Polres Metro Bekasi Kota sebagai penyebab utama kecelakaan maut dengan Kereta Rel Listrik (KRL) di perlintasan sebidang Bekasi Timur pada Senin malam, 27 April 2026.
Tragedi yang dilaporkan menewaskan 16 orang dan mencederai puluhan korban lainnya ini terjadi setelah taksi mogok di tengah rel, yang kemudian memicu tabrakan beruntun KRL tujuan Cikarang dengan KA Argo Bromo Anggrek, dilansir dari Medcom.
Penyidikan perkara ini didasarkan pada laporan kepolisian nomor LP/B/1495/IV/2026/SPKT/SAT LANTAS/POLRES METRO BEKASI KOTA/POLDA METRO JAYA yang diterbitkan pada tanggal kejadian.
"Penyebab terjadinya kecelakaan lalu lintas KRL versus taksi Green SM karena kelalaian pengemudi," kata Kasat Lantas Polres Metro Bekasi Kota, Kompol Gefri Agitia, dikutip dari Antara.
Aparat penegak hukum mengonfirmasi bahwa taksi bernomor polisi B-2864-SBX tersebut dikemudikan oleh seorang pria berinisial RR yang tengah melintas dari kawasan Duren Jaya menuju Jalan Juanda.
"Sesampainya di lokasi kejadian, kendaraan disebut tiba-tiba berhenti atau mati mesin di tengah rel jalur 1. Pada saat bersamaan, kereta api CLI-125.1212 yang dikendalikan masinis melaju dari arah barat menuju timur hingga terjadi benturan," kata Gefri.
Kondisi armada taksi dilaporkan hancur total akibat benturan keras tersebut, dan penyidik kini telah merampungkan olah tempat kejadian perkara (TKP).
Sejumlah saksi kunci telah dimintai keterangan, meliputi penjaga palang pintu perlintasan, masinis KRL, ahli, hingga pengemudi taksi yang terancam jeratan Pasal 310 ayat (1) Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan.