Pemerintah Kaji Ulang Bea Keluar Batu Bara per 1 April 2026

Menteri ESDM Bahlil Lahadalia menyatakan pemerintah masih membahas tarif bea keluar batu bara yang rencananya berlaku 1 April 2026.

Pemerintah berencana meningkatkan penerimaan negara dari sektor mineral dan batu bara. Namun, Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) Bahlil Lahadalia menegaskan bahwa penetapan tarif bea keluar batu bara per 1 April 2026 belum final.

Kebijakan ini masih dalam tahap pembahasan bersama Kementerian Keuangan. Pemerintah ingin berhati-hati dalam menerapkan kebijakan ini agar tidak berdampak negatif pada industri.

Saat ditemui di Kantor Kementerian ESDM, Jakarta, Selasa (17/3/2025), Bahlil menjelaskan, "Untuk ekspor batu bara, kita setuju untuk meningkatkan pendapatan negara, tapi juga kita harus hati-hati dalam penerakan pajak ekspor sampai dengan sekarang. Sampai dengan tanggal 1 belum ada pengenaannya itu, karena kementerian ESDM sama menteri keuangan akan membahas teknis."

Lebih lanjut, Bahlil menyatakan bahwa karakteristik batu bara Indonesia menjadi pertimbangan penting. Tidak semua batu bara di Indonesia memiliki kandungan kalori yang sama.

Bahlil menambahkan, hanya sekitar 10% batu bara Indonesia yang memiliki kalori tinggi dengan harga berkisar US$ 140-US$ 145 per ton. Mayoritas produksi justru berasal dari batu bara berkalori rendah.

Oleh karena itu, pemerintah berupaya menghindari kesalahan dalam membuat kebijakan. "Saya setuju dengan Kemenkeu bahwa penting untuk kita mencari sumber-sumber pendapatan negara yang baik dalam rangka menghadapi tekanan global yang semakin hari semakin tidak ada yang bisa menentukan," tutur Bahlil.

Recommended