Menteri Keuangan Purbaya Yudhi Sadewa mewacanakan kebijakan pemungutan pajak terhadap kapal-kapal yang melintasi jalur pelayaran Selat Malaka pada Rabu (22/4/2026). Rencana ini muncul sebagai upaya mengoptimalkan posisi geografis Indonesia yang berada di jalur strategis perdagangan dan energi dunia.
Gagasan tersebut disampaikan Purbaya dalam acara Simposium PT SMI 2026 yang berlangsung di Ayana Midplaza, Jakarta. Langkah ini dinilai sebagai respons atas arahan Presiden Prabowo Subianto yang menegaskan bahwa Indonesia harus memanfaatkan keunggulan posisinya di kancah global.
Dilansir dari Detik Finance, Purbaya membandingkan rencana ini dengan kebijakan yang hendak diterapkan oleh Iran di Selat Hormuz. Selama ini, kapal-kapal yang melintasi Selat Malaka tidak dikenakan biaya tambahan meskipun melewati wilayah perairan Indonesia.
"Seperti arahan presiden, Indonesia ini bukan negara pinggiran, kita ada di jalur strategis perdagangan dan energi dunia, tapi kapal lewat Selat Malaka nggak kita charge," kata Purbaya Yudhi Sadewa, Menteri Keuangan.
Realisasi pemajakan ini dipandang memerlukan kerja sama kolektif antarnegara di kawasan tersebut. Purbaya menyebutkan bahwa Indonesia perlu menggandeng Malaysia dan Singapura untuk merumuskan pembagian pungutan yang adil.
Purbaya menekankan bahwa Indonesia memiliki porsi jalur pelayaran paling panjang dan luas dibandingkan dua negara tetangga tersebut. Namun, ia mengakui bahwa implementasi kebijakan ini tidak akan mudah dan memerlukan kajian mendalam agar tetap terukur.
Pemerintah berupaya mengubah pola pikir dari defensif menjadi ofensif dalam mengelola kekayaan sumber daya dan jalur maritim. Meski memiliki potensi besar, kebijakan pemajakan jalur perdagangan internasional ini masih dalam tahap wacana awal dan belum diputuskan sebagai regulasi tetap.