Kementerian Keuangan resmi memangkas durasi penyaluran program Makan Bergizi Gratis (MBG) menjadi lima hari dalam seminggu mulai Rabu, 29 April 2026. Kebijakan ini diambil sebagai langkah efisiensi anggaran pemerintah pusat di tengah dinamika ekonomi global.
Wakil Menteri Keuangan Juda Agung menjelaskan bahwa penghapusan penyaluran makanan pada hari Sabtu berpotensi menghemat anggaran hingga Rp1 triliun dalam sehari. Langkah ini merupakan bagian dari penajaman atau refocusing belanja negara agar lebih tepat sasaran.
Penghematan dari kebijakan ini diproyeksikan mencapai Rp4 triliun setiap bulannya, sebagaimana dilansir dari Medcom. Dalam skala tahunan, pemerintah menargetkan pengurangan beban belanja negara sebesar Rp50 triliun melalui penyesuaian jadwal distribusi tersebut.
"Empat kali dalam sebulan itu bisa mengirit atau menghemat Rp4 triliun. Setahun tentu saja sekitar Rp50 triliun kita bisa menghemat," kata Juda Agung, Wakil Menteri Keuangan dalam acara Kick Off Percepatan Intermediasi Indonesia di Jakarta.
Selain meniadakan jatah hari Sabtu, pemerintah juga menghapus penyaluran program MBG selama masa liburan sekolah. Keputusan ini dinilai lebih logis karena peserta didik tidak perlu datang ke sekolah hanya untuk mengambil jatah makanan gratis saat tidak ada kegiatan belajar mengajar.
Kementerian Keuangan menegaskan bahwa refocusing belanja dilakukan untuk menjaga defisit Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN) agar tetap terkendali. Hal ini krusial mengingat adanya tekanan harga minyak global yang memaksa pemerintah menahan kenaikan harga BBM bersubsidi demi daya beli masyarakat.
Pemerintah juga mulai mengevaluasi kinerja Satuan Pelayanan Pemenuhan Gizi (SPPG) di berbagai wilayah. Fasilitas penyedia makanan yang ditemukan tidak memenuhi standar nutrisi akan dikenakan sanksi berupa penghentian operasional sementara hingga standar kualitas terpenuhi.
Upaya pengendalian belanja ini dibarengi dengan optimalisasi penerimaan negara dari berbagai sektor. Pemerintah mengandalkan sistem perpajakan coretax serta kenaikan harga komoditas ekspor seperti batu bara dan minyak sawit mentah sebagai penyeimbang fiskal.